Semarang, DPRD Kabupaten Blora menyelenggarakan workshop selama tiga hari dari Senin (8/3/2021) sampai Rabu 10/3/2021 di Grandhika Hotel Semarang. Acara ini terselenggara atas kerjasama Sekretariat DPRD Kabupaten Blora (Setwan) dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang.Turut hadir dalam workshop tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Blora Bp. Komang Gede Irawadi, Inspektur Daerah Kab. Blora Bp. Kunto Aji, Ibu. Bondan Arsiyanti Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Blora dan Bp. Pitoyo Trusingtyas S. Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kab. Blora. Dalam sambutannya Rektor UNTAG Semarang Bp. Prof. DR. Suparno menyampaikan bahwa acara workshop ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara eksekutif dan legeslatif yang baik, perlu terus dibangun untuk Blora yang lebih maju dan sejahtera. Acara Workshop ini mengambil tema “Peran DPRD Dalam Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah,”. Dalam sesi pertama Catatan dan Rekomendasi DPRD Atas Pembahasan LKPJ Kepala Daerah, Bp. Drs. Ismail Amir,MM. selaku narasumber menyampaikan bahwa penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Blora Tahun 2020 kepada DPRD, pada dasarnya dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah, sehingga terjadi check and balances sistem pemerintahan yang lebih seimbang antara DPRD dan Pemerintah Daerah. LKPJ Kabupaten Blora tahun 2020 mempunyai kedudukan yang penting dan strategis dalam sistem perencanaan dan pertanggungjawaban pemerintah daerah, karena merupakan laporan kinerja tahun akhir pelaksanaan RPJMD periode 2016-2021, sehingga data – data capaian kinerja tahun tersebut akan menjadi dasar (titik awal) perencanaan lima tahun yang akan datang, sedangkan Permasalahan pembangunan setiap urusan pemerintah daerah akan menjadi dasar perumusan isu strategis baru yang harus diperhatikan dalam perencanaan lima tahun yang akan datang pada RPJMD yang baru nantinya periode 2021 – 2025. Dihari kedua hadir sebagai narasumber Bp. A.M Bagus Pantja Putra Djaja dari BPK Perwakilan Jateng dengan tema “BPK dan Pemanfaatan Peraturan tentang Penganggaran Dalam Penugasan Pemeriksaan” dan Bp. Ahmad Edwin dari Kementerian Dalam Negeri dengan tema “Kebijakan Peraturan Presiden No 33 Th 2020 tentang Standar Satuan Harga Regional”.