Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat ○ mohon maaf untuk saat ini wibesite sedang dalam perbaikan ○

Berita JDIH

Bimbingan Teknis Analis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah

Bimbingan Teknis Analis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah

Surakarta, Bagian Hukum Setda Kab. Blora menghadiri bimbingan teknis analis dan evaluasi produk hukum daerah yang diselenggarakan oleh Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah bertempat di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Provinsi Jawa Tengah Kota Surakarta pada tanggal 30 Oktober 2024. Hadir sebagai nara sumber dari BPHN Kemenkumham Bp. Bambang Iriana d.,S.H., LL.M analis hukum ahli Utama dan Bp. Apri Listiyono,S.H. analis hukum ahli madya. Dalam sambutan Kepala Biro Hukum Setda provinsi Jawa Tengah yang dibacakan oleh Koordinator Peraturan Perundang-undangan Bp. Haryono Widyastomo, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa sekarang ini terdapat kecenderungan terlalu banyak peraturan perundang-undangan yang dibuat tanpa melihat dan menyesuaikan dengan arah prioritas pembangunan nasional dan kebutuhan konkret masyarakat. Hal ini mengakibatkan jumlah peraturan menjadi semakin banyak dan menunjukan gejala Hyper Regulation. Gejala hyper Regulation ini masih ditambah dengan rendahnya kualitas sebagian besar peraturan yang ditunjukkan antara lain adanya ketidaksesuaian antara jenis peraturan perundang- undangan dengan materi muatan yang diaturnya, multitafsir, tumpang tindih, inkonsisten, disharmoni antar peraturan perundang-undangan baik secara horizontal maupun vertikal, tidak efektif dan biaya tinggi. Oleh karena   itu, upaya penataan regulasi termasuk produk Hukum Daerah menjadi penting sebagai upaya mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum serta untuk meningkatkan kualitas sistem regulasi.Disamping itu penataan Regulasi menjadi salah satu aspek penilaian Indeks Reformasi Hukum, yang diwujudkan melalui indikator peningkatan kualitas re regulasi atau de regeluasi berbagai peraturan perundang- undangan di Daerah. Pemenuhan indikator k