Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat ○ mohon maaf untuk saat ini wibesite sedang dalam perbaikan ○

Berita JDIH

Studi Tiru terkait penyusunan Ranperbup tentang petunjuk pelaksanaan Perda Kabupateng Blora Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Studi Tiru terkait penyusunan Ranperbup tentang petunjuk pelaksanaan Perda Kabupateng Blora Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Temanggung, Bagian Hukum Setda Kab. Blora turut hadir pada acara studi tiru terkait penyusunan rancangan peraturan bupati tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupateng Blora Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Blora bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blora tanggal 17-18 September 2024 di Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Temanggung. Tim rombongan tiba di kantor Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Temanggung diterima langsung oleh Ibu Dra. SRI ENDANG PRAPTANINGSIH, M.Si Kepala Dinas Perinaker Kab. Temanggung. Turut hadir pula dalam acara studi tiru dari Dinas Sosial dan P3A, dan Bagian Perekonomian. Kepala Dinas Sosial Kab. Temanggung menjelaskan bahwa pemberian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pekerja renta diambilkan dari pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Pembiayaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk  pekerja rentan, dalam hal ini adalah buruh tani dan buruh pabrik diambilkan dari  Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Kreteria pekerja rentan sudah diatur dalam Perbup Kabupaten Temanggung No.23 Tahun 2024 dan kami sudah mempunyai data terpadu masyarakat miskin. Dalam pelaksanaan bantuan diberikan berdasarkan kreteria dan skala prioritas yang sudah ditetapkan. Dinas sosial saat sedang membangun aplikasi data kemiskian daerah, dari aplikasi tersebut akan diketahui masyarakat sudah menerima jenis bantua apa saja sehingga tidak terjadi duplikasi.