Temanggung,
Bagian Hukum Setda Kab. Blora turut hadir pada acara studi tiru terkait
penyusunan rancangan peraturan bupati tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupateng Blora Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Sosial ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan
Tenaga Kerja Kabupaten Blora bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang
Blora tanggal 17-18 September 2024 di Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan
Kabupaten Temanggung. Tim rombongan tiba di kantor Dinas Perindustrian dan
Ketenagakerjaan Kabupaten Temanggung diterima langsung oleh Ibu Dra. SRI ENDANG
PRAPTANINGSIH, M.Si Kepala Dinas Perinaker Kab. Temanggung. Turut hadir pula
dalam acara studi tiru dari Dinas Sosial dan P3A, dan Bagian Perekonomian. Kepala
Dinas Sosial Kab. Temanggung menjelaskan bahwa pemberian Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan kepada pekerja renta diambilkan dari pembiayaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
(DBHCHT). Pembiayaan Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan untuk pekerja
rentan, dalam hal ini adalah buruh tani dan buruh pabrik diambilkan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Kreteria pekerja rentan sudah diatur dalam Perbup Kabupaten Temanggung No.23
Tahun 2024 dan kami sudah mempunyai data terpadu masyarakat miskin. Dalam
pelaksanaan bantuan diberikan berdasarkan kreteria dan skala prioritas yang sudah
ditetapkan. Dinas sosial saat sedang membangun aplikasi data kemiskian daerah,
dari aplikasi tersebut akan diketahui masyarakat sudah menerima jenis bantua
apa saja sehingga tidak terjadi duplikasi.