Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Untari Binti Rasim Alamat Dk. Kalirejo Rt 02/Rw 01 Desa Sumber Kec. Kradenan Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Selasa, 2 April 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Nur Cahyati Binti Salim Alamat Ds. Gadon Rt 06/Rw 02 Kec. Cepu Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Manisih Binti Madri Alamat Ds. Sumurboto Rt 03/Rw 01 Kec. Jepon Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Yati Binti Pardi Alamat Ds. Jati Rt 01/Rw 04 Kec. Jati Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Yaimmatul Anisa Binti Sanyoto Alamat Ds. Cungkup Rt 01/Rw 01 Kec. Kunduran Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○

Berita JDIH

Visitasi Badan Publik Tahun 2023

Visitasi Badan Publik Tahun 2023

Dalam rangka pemeringkatan Keterbukaan Informasi Tahun 2023, PPID Pemerintah Kabupaten Blora menerima kunjungan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah dalam kegiatan "Visitasi Badan Publik Tahun 2023" di gedung Command Center Setda Kab. Blora pada tanggal 27 Oktober 2023.

Kegiatan visitasi ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Blora Bapak Komang Gede Irawadi, SE, M. Si sekaligus selaku Atasan PPID. Dalam sambutannya beliau menyampaikan keterbukaan informasi publik memiliki peran penting dimana masyarakat dapat berpartisipasi dalam perumusan kebijakan yang diambil pemerintah daerah. Ketebukaan informasi publik ini tidak hanya sekadar memberikan informasi kepada masyarakat, tapi keterbukaan informasi publik berkaitan erat dalam hal pertanggungjawaban kinerja. “Dalam kaitan akuntabilitas kinerja kita mendorong keterbukaan ini untuk menyampaikan kinerja dari Pemerintah Kabupaten Blora untuk disampaikan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Komisioner KIP Jateng Bp. Moh. Asropi, S.Pd.I menyampaikan kita harus mempunyai komitmen  memberikan informasi yang seluas-luasnya dan pengecualian yang sedikit-dikitnya kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Dalam melakukan uji konsekuensi kita bisa melibatkan akademisi supaya apa yang diputuskan dalam uji konsekuensi benar-benar mempunyai kajian/dasar yang kuat.

Visitasi Badan Publik merupakan tahapan ke-3 dalam rangkaian pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik yang dilakukan oleh KIP Jateng.  Sebelumnya, PPID Pemerintah Kabupaten Blora sudah lolos dalam tahap penilaian monitoring dan evaluasi website serta pengisian kuesioner mandiri/Self Assesment Questionnare (SAQ).