Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Untari Binti Rasim Alamat Dk. Kalirejo Rt 02/Rw 01 Desa Sumber Kec. Kradenan Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Selasa, 2 April 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Nur Cahyati Binti Salim Alamat Ds. Gadon Rt 06/Rw 02 Kec. Cepu Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Manisih Binti Madri Alamat Ds. Sumurboto Rt 03/Rw 01 Kec. Jepon Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Yati Binti Pardi Alamat Ds. Jati Rt 01/Rw 04 Kec. Jati Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Yaimmatul Anisa Binti Sanyoto Alamat Ds. Cungkup Rt 01/Rw 01 Kec. Kunduran Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○

Berita JDIH

UJI PUBLIK RAPERDA PDRD

UJI PUBLIK RAPERDA PDRD

Blora, 16 Maret 2023 bertempat di Ruang Arto Utomo Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Blora dilaksanakan uji publik Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dihadiri oleh perangkat daerah penghasil pendapatan dari sektor pajak daerah maupun retribus daerah serta dari perwakilan wajib pajak dan wajib retribusi di Kabupaten Blora. Tujuan dilaksanakannya uji publik Raperda PDRD ini untuk memperoleh masukan dari berbagai pihak dalam penyusunan raperda serta dalam rangka `menjalankan amanat UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah jelas Kepala BPPKAD Kab. Blora Bapak Slamet Pamuji, S.H., M.Hum dalam sambutanya. Raperda PDRD ini disusun dengan mengedepankan kepentingan umum dan tidak menghambat investasi dan kemudahan berusaha. Pemda sesuai UU No. 1 Tahun 2022 diberi wewenang untuk mengelola keuangan termasuk untuk mengatur penerimaan daerah melalui sektor pajak daerah dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan daerah. Untuk itu Bapak Mumuk sapaan akrab Bapak Slamet Pamuji mengajak  kepada semua pihak agar terlibat dalam membangun daerah dengan memberikan kontribusi yang terbaik guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah Kabupaten Blora. Ditengah-tengah kesibukannya sebagai wakil rakyat hadir pula Bapak Ahcklif Nuhroho Widi Utomo sebagai salah satu narasumber uji publik raperda PDRD. Pajak daerah dan retribusi daerah menjadi salah satu  potensi pendapatan asli daerah tapi penyusunan raperda PDRD ini tidak boleh membebani masyarakat. Masukan dan saran peserta yang hadir hari  sebagai perwakilan dari sekian banyak wajib pajak dan retribusi yang ada di Kabupaten Blora akan menjadi materi tambahan dalam penyusunan raperda PDRD. Selain melalui uji publik ini saran masukkan dari masyarakat bisa lewat aplikasi Aspirasi yang website setwan.blorakab.go.id.