Blora, 16 Maret 2023 bertempat di Ruang Arto Utomo Badan
Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Blora dilaksanakan uji
publik Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dihadiri oleh
perangkat daerah penghasil pendapatan dari sektor pajak daerah maupun retribus
daerah serta dari perwakilan wajib pajak dan wajib retribusi di Kabupaten Blora.
Tujuan dilaksanakannya uji publik Raperda PDRD ini untuk memperoleh masukan dari
berbagai pihak dalam penyusunan raperda serta dalam rangka `menjalankan amanat
UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah jelas Kepala BPPKAD Kab. Blora Bapak Slamet Pamuji, S.H.,
M.Hum dalam sambutanya. Raperda PDRD ini disusun dengan mengedepankan
kepentingan umum dan tidak menghambat investasi dan kemudahan berusaha. Pemda
sesuai UU No. 1 Tahun 2022 diberi wewenang untuk mengelola keuangan termasuk
untuk mengatur penerimaan daerah melalui sektor pajak daerah dalam melakukan
pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan daerah. Untuk itu Bapak Mumuk
sapaan akrab Bapak Slamet Pamuji mengajak
kepada semua pihak agar terlibat dalam membangun daerah dengan
memberikan kontribusi yang terbaik guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat
dan pembangunan daerah Kabupaten Blora. Ditengah-tengah kesibukannya sebagai
wakil rakyat hadir pula Bapak Ahcklif Nuhroho Widi Utomo sebagai salah satu
narasumber uji publik raperda PDRD. Pajak daerah dan retribusi daerah menjadi
salah satu potensi pendapatan asli
daerah tapi penyusunan raperda PDRD ini tidak boleh membebani masyarakat.
Masukan dan saran peserta yang hadir hari
sebagai perwakilan dari sekian banyak wajib pajak dan retribusi yang ada
di Kabupaten Blora akan menjadi materi tambahan dalam penyusunan raperda PDRD.
Selain melalui uji publik ini saran masukkan dari masyarakat bisa lewat
aplikasi Aspirasi yang website setwan.blorakab.go.id.