Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Untari Binti Rasim Alamat Dk. Kalirejo Rt 02/Rw 01 Desa Sumber Kec. Kradenan Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Selasa, 2 April 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Nur Cahyati Binti Salim Alamat Ds. Gadon Rt 06/Rw 02 Kec. Cepu Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Manisih Binti Madri Alamat Ds. Sumurboto Rt 03/Rw 01 Kec. Jepon Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Yati Binti Pardi Alamat Ds. Jati Rt 01/Rw 04 Kec. Jati Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Yaimmatul Anisa Binti Sanyoto Alamat Ds. Cungkup Rt 01/Rw 01 Kec. Kunduran Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○

Berita JDIH

STUDI KOMPARASI KE KAB. SAMPANG

STUDI KOMPARASI KE KAB. SAMPANG

Sampang, Pemerintah Kabupaten Blora pada hari Rabu, 31 Maret 2021 melaksanakan studi komparasi ke Sekretariat Daerah Kabupaten Sampang. Studi komparasi tersebut dimaksudkan untuk menggali dan mencari masukan sebagai referensi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Tim Percepatan Pengawalan Pembangunan Daerah. Ikut dalam rombongan Kepala Bappeda Kab. Blora, Kepala Bagian Hukum Setda kab. Blora, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kab. Blora dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kab. Blora. Rombongan dari Blora diterima oleh Bp.Harunnur Rosyid Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kab. Sampang  beserta tim TP2D di ruang rapat Setda Kab. Sampang.  Disampaikan oleh salah satu Tim TP2D Bp. Drs. R. Soeharjono,M.Si bahwa  TP2D sudah ada sejak tahun 2019 merupakan jempatan antara Bupati dengan perangkat daerah. Pembentukan TP2D Kab. Sampang diatur dalam Peraturan Bupati Sampang no 5 Tahun 20119. TP2D ini dibentuk dalam rangka untuk menjamin tercapainya indikator kinerja pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2024 Kabupaten Sampang. Sedangkan yang menjadi tugas TP2D adalah melaksanakan tugas yang diberikan oleh Bupati dalam rangka percepatan pembangunan daerah, memberikan nasehat dan pertimbangan dalam rangka percepatan pembangunan daerah, memberikan masukan kepada Bupati dalam penyusunan arah prioritas dan kebijakan percepatan pembangunan daerah Kabupaten Sampang, melaksanakan pendampingan proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan program prioritas Bupati yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Setelah sambutan dari Bp Aunur Rofiq,S.E, M.Si selaku pimpinan rombongan acara dilanjutkan dengan sharing dari masing-masing pihak.