Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat ○ mohon maaf untuk saat ini wibesite sedang dalam perbaikan ○

Berita JDIH

SOSIALISASI UU HKPD

SOSIALISASI UU HKPD

Blora, Dalam upaya tertib pengelolan pajak dan retribusi daerah paska ditetapkannya  UU tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah atau lebih dikenal dengan nama Undang-Undang HKPD, Bagian Hukum Setda Kab. Blora melaksanakan sosialisasi UU HKPD pada tanggal 17 Februari 2022  bertempat di Aula BKD Blora yang dihadiri semua perangkat daerah. Bertindak selaku narasumber dalam acara tersebut Kasi Tindak Pidana Khusus Bp. Adnan Sulistiyono,SH, Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Blora Ibu Bondan Arsiyanti,SH, M.Si dan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Blora Bp. Mukhlisin,M.H. Acara sosialisasi dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kab. Blora Bapak Komang Gede Irawadi. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa dengan ditetapkannya UU HKPD membuka potensi bertambahnya pendapatan daerah diantarnya melalui pilar pengembangan sistem pajak dan pengaturan dana bagi hasil (DBH) untuk pajak bumi dan bangunan (PBB). Aturan baru ini juga akan menyederhankan jenis pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) agar dapat mengurangi biaya administrasi pemungutan dan mereklasifikasi jenis pajak daerah dari 16 menjadi 14 dan merasionalisasi retribusi daerah dari 32 menjadi 18 jenis layanan. Kemudian, UU HKPD pun mengenalkan mekanisme opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Untuk itu guna meningkatkan potensi PAD diminta semua perangkat daerah pengelola pajak dan retribui segera menyiapkan regulasi untuk melakukan perubahan sesuai yang diamanatkan dalam UU HKPD. Kita perlu bersinergi antara eksekutif dan legeslatif guna mendorong segera tersusunnya/dibahasnya ranperda ttg Pajak dan Retribusi sebagimana diamanatkan dalam Pasal 94 UU HKPD . Perda tentang Pajak dan Retribusi yang menjadi dasar dalam pemungutan pajak daerah tersebut sudah harus ditetapkan dalam batas waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU HKPD. Disesi pertama Bp. Adnan menyampaikan bahwa peran kejaksaan dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah adalah mendorong pelaksanaan penyelenggaraan pajak dan retribusi berjalan dengan sehat dan kondusif yang berkeadilan, terpenting dalam penegakan hukum. Salah satu amanah terbesar kita sebagai makluk dalam mengemban amanahNya adalah kemampuan kita mentransferkan sodaqoh ilmuNya (haq is haq and bathil is bathil) pada kehidupan sebagai ibadah semampu iman, sehingga kita tidak termasuk makluk yang sia-sia Tuhan ciptaka.