Blora, Dalam upaya
tertib pengelolan pajak dan retribusi daerah paska ditetapkannya UU tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat Dan Pemerintahan Daerah atau
lebih dikenal dengan nama Undang-Undang HKPD, Bagian Hukum Setda Kab. Blora
melaksanakan sosialisasi UU HKPD pada tanggal 17 Februari 2022 bertempat di Aula BKD Blora yang dihadiri
semua perangkat daerah. Bertindak selaku narasumber dalam acara tersebut Kasi Tindak
Pidana Khusus Bp. Adnan Sulistiyono,SH, Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Blora
Ibu Bondan Arsiyanti,SH, M.Si dan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Blora Bp.
Mukhlisin,M.H. Acara sosialisasi dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kab.
Blora Bapak Komang Gede Irawadi. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa
dengan ditetapkannya UU HKPD membuka potensi bertambahnya pendapatan daerah
diantarnya melalui pilar pengembangan sistem pajak dan pengaturan dana bagi
hasil (DBH) untuk pajak bumi dan bangunan (PBB). Aturan baru ini juga akan
menyederhankan jenis pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) agar dapat
mengurangi biaya administrasi pemungutan dan mereklasifikasi jenis pajak daerah
dari 16 menjadi 14 dan merasionalisasi retribusi daerah dari 32 menjadi 18
jenis layanan. Kemudian, UU HKPD pun mengenalkan mekanisme opsen pajak kendaraan
bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Untuk itu guna
meningkatkan potensi PAD diminta semua perangkat daerah pengelola pajak dan
retribui segera menyiapkan regulasi untuk melakukan perubahan sesuai yang
diamanatkan dalam UU HKPD. Kita perlu bersinergi antara eksekutif dan
legeslatif guna mendorong segera tersusunnya/dibahasnya ranperda ttg Pajak dan
Retribusi sebagimana diamanatkan dalam Pasal 94 UU HKPD . Perda tentang Pajak
dan Retribusi yang menjadi dasar dalam pemungutan pajak daerah tersebut sudah
harus ditetapkan dalam batas waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal
diundangkannya UU HKPD. Disesi pertama Bp. Adnan menyampaikan bahwa peran
kejaksaan dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah adalah mendorong
pelaksanaan penyelenggaraan pajak dan retribusi berjalan dengan sehat dan
kondusif yang berkeadilan, terpenting dalam penegakan hukum. Salah satu amanah
terbesar kita sebagai makluk dalam mengemban amanahNya adalah kemampuan kita
mentransferkan sodaqoh ilmuNya (haq is haq and bathil is bathil) pada kehidupan
sebagai ibadah semampu iman, sehingga kita tidak termasuk makluk yang sia-sia
Tuhan ciptaka.