Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Untari Binti Rasim Alamat Dk. Kalirejo Rt 02/Rw 01 Desa Sumber Kec. Kradenan Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Selasa, 2 April 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Nur Cahyati Binti Salim Alamat Ds. Gadon Rt 06/Rw 02 Kec. Cepu Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Manisih Binti Madri Alamat Ds. Sumurboto Rt 03/Rw 01 Kec. Jepon Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Yati Binti Pardi Alamat Ds. Jati Rt 01/Rw 04 Kec. Jati Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Yaimmatul Anisa Binti Sanyoto Alamat Ds. Cungkup Rt 01/Rw 01 Kec. Kunduran Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○

Berita JDIH

SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

Blora, bertempatan di ruang pertemuan Setda Kabupaten Blora pada tanggal 4 Juni 2023, Bagian Hukum Setda Kab. Blora melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaksanaan Sosialisasi tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Blora bapak Komang Gede Irawadi, SE.,M.Si sekaligus memberikan sambutan dan pengantar materi. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa kehadiran UU TPKS ini merupakan angin segar bagi perempuan dan anak Indonesia yang paling rentan menjadi korban kekerasan seksual karena UU TPKS bersifat lex specialist yang dapat memberikan perlindungan secara komprehensif dari hulu hingga hilir dengan mencegah, menangani, melindungi, memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum dan merehabitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, serta menjamin ketidak berulangan kekerasan seksual. Peserta Sosialisasi tersebut berasal dari Tim Penggerak PKK Kab. Blora, Dharmawanita Persatuan Kabupaten Blora, Forum Anak Kabupaten Blora, Forum GENRE Kabupaten Blora serta Gabungan Organiasai Wanita Kabupaten Blora. Paparan materi pertama di sampaikan oleh Ibu Kadek Ratnasari Okarini, SP yang bertema tentang peran keluarga dalam pembentukan karakter anak. Peran keluarga dalam pembentukan karakter anak bisa diwujudkan dalam bentuk internalisai, memberikan keteladanaan, bermain Bersama, bercerita Bersama orang tua, memberikan nasehat, memberikan penghargaan dan hukuman. Selanjutnya materi di sambung oleh bapak Jatmiko Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kekerasan seksual bertentangan dengan nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan serta mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat. Beliau mengungkapkan bahwa lahirnya UU TPKS merupakan bentuk kehadiran Negara dalam menjawab kebutuhan masyarakat terkait dengan pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan. Pemahaman masyarakat terkait UU TPKS diharapkan akan dapat membantu korban untuk berani melapor dan mendapatkan keadilan. Kesadaran serta kepedulian dan masyarakat merupakan poin utama implementasi UU TPKS. Pelecehan dan kekerasan seksu