Blora, bertempatan di ruang pertemuan Setda Kabupaten Blora pada tanggal
4 Juni 2023, Bagian Hukum Setda Kab. Blora melaksanakan sosialisasi
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaksanaan
Sosialisasi tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Blora bapak
Komang Gede Irawadi, SE.,M.Si sekaligus memberikan sambutan dan pengantar
materi. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa kehadiran UU TPKS ini
merupakan angin segar bagi perempuan dan anak Indonesia yang paling rentan
menjadi korban kekerasan seksual karena UU TPKS bersifat lex specialist yang
dapat memberikan perlindungan secara komprehensif dari hulu hingga hilir dengan
mencegah, menangani, melindungi, memulihkan korban, melaksanakan penegakan
hukum dan merehabitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual,
serta menjamin ketidak berulangan kekerasan seksual. Peserta Sosialisasi
tersebut berasal dari Tim Penggerak PKK Kab. Blora, Dharmawanita Persatuan Kabupaten
Blora, Forum Anak Kabupaten Blora, Forum GENRE Kabupaten Blora serta Gabungan
Organiasai Wanita Kabupaten Blora. Paparan materi pertama di sampaikan oleh Ibu
Kadek Ratnasari Okarini, SP yang bertema tentang peran keluarga dalam
pembentukan karakter anak. Peran keluarga dalam pembentukan karakter anak bisa
diwujudkan dalam bentuk internalisai, memberikan keteladanaan, bermain Bersama,
bercerita Bersama orang tua, memberikan nasehat, memberikan penghargaan dan
hukuman. Selanjutnya materi di sambung oleh bapak Jatmiko Kasi Intel Kejaksaan
Negeri Blora yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak
Pidana Kekerasan Seksual. Kekerasan seksual bertentangan dengan nilai Ketuhanan
dan Kemanusiaan serta mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat. Beliau
mengungkapkan bahwa lahirnya UU TPKS merupakan bentuk kehadiran Negara dalam
menjawab kebutuhan masyarakat terkait dengan pemenuhan hak korban atas
penanganan, perlindungan dan pemulihan. Pemahaman masyarakat terkait UU TPKS
diharapkan akan dapat membantu korban untuk berani melapor dan mendapatkan
keadilan. Kesadaran serta kepedulian dan masyarakat merupakan poin utama
implementasi UU TPKS. Pelecehan dan kekerasan seksu