Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat ○ mohon maaf untuk saat ini wibesite sedang dalam perbaikan ○

Berita JDIH

SOSIALISASI PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH

SOSIALISASI PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH

Blora, Bagian Hukum Setda Kabupaten Blora tanggal 16 Oktober 2019  menggelar acara sosialisasi  Penyusunan Produk Hukum Daerah yang bertempat di ruang pertemuan Setda Kab.Blora yang di ikuti  dari masing masing OPD. Sosialiasasi ini bertujuan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengetahuan teknik penyusunan produk hukum daerah bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora.

Dalam Sambutannya Bapak Purwadi Setiono,SE, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kab. Blora menyampaikan bahwa peraturan perundanga-undangan bukanlah opini atau artikel akademis yang dibuat berdasarkan pendapat atau teori. Peraturan perundang-undangan merupakan dokumen hukum yang memiliki konsekuensi sanksi bagi pihak yang diatur dan merupakan dokumen hukum politik yang mengandung kepentingan dari berbagai pihak maka penyusunnya  perlu memiliki keterampilan untuk membuat peraturan perundang-undangan. Pembentukan produk hukum daerah diperlukan adanya suatu proses atau prosedur penyusunan produk hukum daerah agar lebih terarah dan terkoordinasi. Semua ini harus disusun secara sistematis tanpa meninggalkan tata cara sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia dalam penyusunan kalimatnya.

Kegiatan ini nantinya diharapkan dapat membangun sinergitas perangkat daerah dalam pembentukan produk hukum daerah. Mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengundangan, serta penyerbarluasan informasi kepada masyarakat.

Selain itu, dalam kegiatan ini juga dilakukan launching aplikasi SI AMPUH. Dengan adanya SI AMPUH  memberikan kemudahan bagi perangkat daerah maupun pimpinan dalam melakukan monitoring  proses pengajuan produk hukum daerah serta guna terwujudnya efisiensi dan efektivitas administrasi pelayanan pada Bagian Hukum Setda Kab. Blora dan ukuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.dw