Blora, Bagian Hukum Setda
Kabupaten Blora tanggal 16 Oktober 2019 menggelar acara sosialisasi
Penyusunan Produk Hukum Daerah yang bertempat di ruang pertemuan Setda
Kab.Blora yang di ikuti dari masing masing OPD. Sosialiasasi ini
bertujuan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengetahuan teknik penyusunan
produk hukum daerah bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Blora.
Dalam Sambutannya Bapak
Purwadi Setiono,SE, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kab. Blora
menyampaikan bahwa peraturan perundanga-undangan bukanlah opini atau
artikel akademis yang dibuat berdasarkan pendapat atau teori. Peraturan
perundang-undangan merupakan dokumen hukum yang memiliki konsekuensi sanksi
bagi pihak yang diatur dan merupakan dokumen hukum politik yang mengandung
kepentingan dari berbagai pihak maka penyusunnya perlu memiliki
keterampilan untuk membuat peraturan perundang-undangan. Pembentukan produk
hukum daerah diperlukan adanya suatu proses atau prosedur penyusunan produk
hukum daerah agar lebih terarah dan terkoordinasi. Semua ini harus disusun
secara sistematis tanpa meninggalkan tata cara sesuai dengan kaidah bahasa
Indonesia dalam penyusunan kalimatnya.
Kegiatan ini nantinya
diharapkan dapat membangun sinergitas perangkat daerah dalam pembentukan produk
hukum daerah. Mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan,
pengundangan, serta penyerbarluasan informasi kepada masyarakat.
Selain itu, dalam kegiatan ini juga dilakukan launching aplikasi SI AMPUH. Dengan adanya SI AMPUH memberikan kemudahan bagi perangkat daerah maupun pimpinan dalam melakukan monitoring proses pengajuan produk hukum daerah serta guna terwujudnya efisiensi dan efektivitas administrasi pelayanan pada Bagian Hukum Setda Kab. Blora dan ukuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.dw