Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat ○ mohon maaf untuk saat ini wibesite sedang dalam perbaikan ○

Berita JDIH

SOSIALISASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

SOSIALISASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Pada tanggal 29 April 2019 bertempat di Ruang Pertemuan Sekretariat Daerah Kabupaten Blora, Bagian Hukum Setda Kabupaten Bloramenyelenggarakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik. Acara di hadiri oleh PPID Pembantu se- Kabupaten Blora

Maksud dan tujuan sosialisasi adalah  menyebarluaskan Peraturan Bupati Blora Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemkab. Blora, sehingga PPID mampu memberikan pelayanan informasi publik dengan mudah, cepat, cermat dan akuratserta  peserta memahami secara jelas jenis informasi publik yang dikecualikan.

Acara sosialisasi ini dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Blora. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa dampak dari keterbukaan informasi publik adalah masyarakat dapat mengetahui seluas-luasnya informasi yang berkenaan dengan jalannya pemerintahan,  masyarakat menjadi lebih aktif dan turut serta dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan sehingga pejabat pengelola informasi dan dokumentasi harus mampu untuk menyediakan informasi yang diminta oleh masyarakatdengan mudah, cepat, cermat dan akurat. Informasi publikapabila tidak dikelola baik sebelum dipublikasikan kepada pengguna seperti yang sering terjadi dapat menyebabkan keresahan dan ketidaknyamanan dan bahkan bisa menimbulkan konflik.

Hadir sebagai narasumber  kegiatan ini adalah Komisioner KIP Jateng, Koordinator Bidang Edukasi, Sosialisasi  dan Advokasi dan Kepala Bagian Hukum setda Kabupaten Blora.

Bapak Handoko selaku komisioner Komisi Informasi Publik menyampaikan bahwa prinsip informasi yang dikecualikan adalah adanya peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan, memperhatikan kepatutan artinya membuka atau menutup informasi telah sesuai dengan ketaatan pada sesuatu ketentuan yang berlaku, dan mempertimbangkan kepentingan umum artinya membuka dan menutup informasi untuk dan atas nama melindungi kepentingan umum.

Dalam hal pemohon informasi publik menyalahgunakan informasi publik yang diminta untuk kepentingan diluar yang dimohonkan maka dapat dilakukan kasus pemidanaan dengan pencemaran nama baik