Pada tanggal 29 April
2019 bertempat di Ruang Pertemuan Sekretariat Daerah Kabupaten Blora, Bagian
Hukum Setda Kabupaten Bloramenyelenggarakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi
Publik. Acara di hadiri oleh PPID Pembantu se- Kabupaten Blora
Maksud dan tujuan sosialisasi adalah menyebarluaskan Peraturan
Bupati Blora Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan
Dokumentasi di Lingkungan Pemkab. Blora, sehingga PPID mampu memberikan
pelayanan informasi publik dengan mudah, cepat, cermat dan akuratserta
peserta memahami secara jelas jenis informasi publik yang dikecualikan.
Acara sosialisasi ini dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan
Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Blora. Dalam sambutannya beliau menyampaikan
bahwa dampak dari keterbukaan informasi publik adalah masyarakat dapat
mengetahui seluas-luasnya informasi yang berkenaan dengan jalannya
pemerintahan, masyarakat menjadi lebih aktif dan turut serta dalam
mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan sehingga pejabat pengelola
informasi dan dokumentasi harus mampu untuk menyediakan informasi yang diminta
oleh masyarakatdengan mudah, cepat, cermat dan akurat. Informasi publikapabila
tidak dikelola baik sebelum dipublikasikan kepada pengguna seperti yang sering
terjadi dapat menyebabkan keresahan dan ketidaknyamanan dan bahkan bisa
menimbulkan konflik.
Hadir sebagai narasumber kegiatan ini adalah Komisioner KIP
Jateng, Koordinator Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi dan Kepala
Bagian Hukum setda Kabupaten Blora.
Bapak Handoko selaku komisioner Komisi Informasi Publik menyampaikan
bahwa prinsip informasi yang dikecualikan adalah adanya peraturan
perundang-undangan yang mengamanatkan, memperhatikan kepatutan artinya membuka
atau menutup informasi telah sesuai dengan ketaatan pada sesuatu ketentuan yang
berlaku, dan mempertimbangkan kepentingan umum artinya membuka dan menutup
informasi untuk dan atas nama melindungi kepentingan umum.
Dalam hal pemohon informasi publik menyalahgunakan informasi publik yang
diminta untuk kepentingan diluar yang dimohonkan maka dapat dilakukan kasus
pemidanaan dengan pencemaran nama baik