Blora. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blora, Komang Gede Irawadi, SE, M.Si, berkesempatan hadir dalam acara Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 21 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin di Ruang Pertemuan Setda pada hari Jum'at (20/10/2023) Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bahwa Pemkab Blora hadir untuk membantu dan melayani masyarakat miskin di Blora yang terkena permasalahan hukum. Dalam sambutannya Bp Komang Gede Irawadi, SE., M.Si, yang mewakili Bupati Blora, menyampaikan apresiasi terhadap Bagian (Kabag) Hukum Setda Blora yang telah menginisiasi terbitnya Peraturan Bupati ini. "Saya mengapresiasi atas inisiasi yang telah dilakukan oleh Kabag Hukum atas adanya Perbup tentang pelaksanaan Bantuan hukum untuk masyarakat miskin ini." Ucap Bp Komang.Sekda juga berharap dengan adanya Peraturan Bupati ini bisa menjadi salah satu solusi bagai pelayanan permasalahan hukum yang dihadapi oleh masyarakat miskin. "Saya berharap dengan adanya Peraturan Bupati ini bisa menjadi salah satu solusi bagai pelayanan permasalahan hukum yang dihadapi oleh masyarakat miskin" pungkas SekdaDalam sosialisasi ini Kepala Bagian Hukum Setda Blora, Slamet Setiono, SH, MM, menyampaikan bahwa Perbup ini sebagai salah satu upaya untuk membantu permasalahan tentang hukum yang sering menimpa masyarakat miskin di Blora. " Perbup ini merupakan implementasi nyata yang dilaksanakan Pemkab dalam membantu permasalahan tentang hukum yang sering menimpa masyarakat miskin di Blora." Ungkap Bp Slamet.