Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Untari Binti Rasim Alamat Dk. Kalirejo Rt 02/Rw 01 Desa Sumber Kec. Kradenan Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Selasa, 2 April 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Nur Cahyati Binti Salim Alamat Ds. Gadon Rt 06/Rw 02 Kec. Cepu Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Manisih Binti Madri Alamat Ds. Sumurboto Rt 03/Rw 01 Kec. Jepon Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Yati Binti Pardi Alamat Ds. Jati Rt 01/Rw 04 Kec. Jati Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Yaimmatul Anisa Binti Sanyoto Alamat Ds. Cungkup Rt 01/Rw 01 Kec. Kunduran Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○

Berita JDIH

Rapat Tindak Lanjut Hasil Fasilitasi Gubernur

Rapat Tindak Lanjut Hasil Fasilitasi Gubernur

Blora, 14 Maret 2022 bertempat di ruang lobby DPRD Kabupaten Blora, Pansus DPRD Kabupaten Blora bersama Perangkat Daerah terkait melaksanakan penyempurnaan terhadap 4 Ranperda ttg Kerjasama Daerah, Perusahaan Umum Daerah Air Minum “Tirta Amerta” , Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Perubahan Ranperda No 17 Th 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah hasil fasilitasi Gubernur. Keempat ranperda tersebut sudah dilakukan pembahasan tingkat I  bersama antara leseglatif dan eksekutif pada bulan Nopember 2021 sebelum dikirm ke Gurbernur untuk dilakukan fasilitasi. Setelah dilakukan penyempurnaan terhadap 4 ranperda tersebut dalam waktu yang tidak terlalu lama dilanjutkan persetujuan bersama dalam sidang paripurna DPRD. Semoga keempat ranperda tersebut segera ditetapkan sehingga dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Blora.