Blora, pada tanggal 3 Juni 2022 bertempat di ruang rapat Wakil Bupati
Blora dilaksanakan rapat penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Kawasan
Tanpa Rokok. Hadir dalam rapat tersebut Biro Hukum Provinsi, Bagian Hukum, DKK,
Satpol PP, Dinas Pendidikan, Dinporabudpar, Dinas Naker, Dinas Perdagangan dan Dinrumkimhub.
Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Blora. Dalam sambutannya beliau
menyampaikan bahwa penetapan KTR bertujuan antara lain memberikan ruang dan lingkungan yang
bersih serta sehat bagi masyarakat; melindungi kesehatan masyarakat secara umum
dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung; dan menciptakan
lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari asap Rokok. Kami berharap
ranperbup ini segera bisa ditetapkan apalagi mulai dari proses penyusunan sudah
mendapatkan fasilitasi dari Biro Hukum Setda Provinsi Jateng sehingga Kabupaten
Blora menjadi kawasan yang bebas asap rokok. Beberapa catatan hasil
rapat penyusunan ranperbup tersebut antara lain unsur yuridis yang menjadi
pertimbangan ranperbup ini agar disesuaikan, pengertian rokok mengacu peraturan
perundang-undangan dan disesuaikan perkembangan saat ini, dan pengenaan sanksi
administrasi bagi badan usaha atau badan hukum yang melanggar.