Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Untari Binti Rasim Alamat Dk. Kalirejo Rt 02/Rw 01 Desa Sumber Kec. Kradenan Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Selasa, 2 April 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Nur Cahyati Binti Salim Alamat Ds. Gadon Rt 06/Rw 02 Kec. Cepu Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Manisih Binti Madri Alamat Ds. Sumurboto Rt 03/Rw 01 Kec. Jepon Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Yati Binti Pardi Alamat Ds. Jati Rt 01/Rw 04 Kec. Jati Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Yaimmatul Anisa Binti Sanyoto Alamat Ds. Cungkup Rt 01/Rw 01 Kec. Kunduran Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○

Berita JDIH

RAPAT PENYUSUNAN RANPERBUP KAWASAN TANPA ROKOK

RAPAT PENYUSUNAN RANPERBUP KAWASAN TANPA ROKOK

Blora, pada tanggal 3 Juni 2022 bertempat di ruang rapat Wakil Bupati Blora dilaksanakan rapat penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Kawasan Tanpa Rokok. Hadir dalam rapat tersebut Biro Hukum Provinsi, Bagian Hukum, DKK, Satpol PP, Dinas Pendidikan, Dinporabudpar, Dinas Naker, Dinas Perdagangan dan Dinrumkimhub. Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Blora. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa penetapan KTR bertujuan antara lain memberikan ruang dan lingkungan yang bersih serta sehat bagi masyarakat; melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung; dan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari asap Rokok. Kami berharap ranperbup ini segera bisa ditetapkan apalagi mulai dari proses penyusunan sudah mendapatkan fasilitasi dari Biro Hukum Setda Provinsi Jateng sehingga Kabupaten Blora menjadi kawasan yang bebas asap rokok. Beberapa catatan hasil rapat penyusunan ranperbup tersebut antara lain unsur yuridis yang menjadi pertimbangan ranperbup ini agar disesuaikan, pengertian rokok mengacu peraturan perundang-undangan dan disesuaikan perkembangan saat ini, dan pengenaan sanksi administrasi bagi badan usaha atau badan hukum yang melanggar.