JAKARTA –
Dalam
sambuatannya Bapak Yasonna H. Laoly menyampaikan bahwa guna terwujudnya basis
data dokumentasi dan informasi hukum yang terintegrasi diperlukan optimalikasi
tugas dan fungsi JDIH sebagai pusat dokumentasi dan informasi hukum nasinal.
Keberadaan Portal JDIHN ini diharapkan akan menjadi salah solusi untuk menata
regulasi yang ada di tanah air, sebagaimana telah menjadi salah satu agenda
dalam reformasi hukum di tanah air. Portal JDIHN dirancang sebagai basis data
sekaligus mesin pencari (search engine)
dokumen dokumen hukum yang ada di Indonesia.
Dalam
kegiatan Rakor tahun ini meliputi serangkaian kegiatan yaitu Pemberian
Penghargaan bagi Anggota JDIHN Terbaik 2019, Diskusi / Seminar dan JDIHN Expo
2019. Para narasumber dalam kegiatan diskusi/seminar berasal dari Kementerian
PAN& RB, Kementerian Kominfo, Perpustakaan Nasional, Badan Siber dan Sandi
Negara, Balitbang Hukum dan HAM, BPHN dan Perguruan Tinggi.
Dari Badan
Siber dan Sandi Negara, Bapak Baderi,S.Sos.,M.E menyapaikan bahwa dalam rangka
untuk peningkatan pelayanan publik diperlukan adanya digital
signatures yang tersertifikasi sebagaimana
amanat dari Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 Pasal 59 ayat (1). Selain
dalam rangka untuk peningkatan pelayanan publik manfaat penerapan sertifikat
elektronik antara lain guna menjamin otentikasi, integritas,
nir-penyangkalan dan kerahasiaan.dw