Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat ○ mohon maaf untuk saat ini wibesite sedang dalam perbaikan ○

Berita JDIH

RAPAT KOORDINASI JDIH 2019

RAPAT KOORDINASI JDIH 2019

JAKARTA – Bertempat di Swissbel hotel pada tanggal 10-11 September 2019 BPHN menyelenggarakan rakor JDIH  yang dihadiri dari anggota JDIH se-Indonesia. Rakor dimaksudkanuntuk meningkatkan koordinasi dan membangun kerja sama yang efektif antara Pusat JDIHN dan Anggota JDIHN, dan antar sesama Anggota JDIHN baik di tingkat pusat maupun di daerah dalam mengelola dokumentasi dan informasi hukum dalam sebuah sistem dan basis data nasional terintegrasi. Tema yang diusung dalam Rakor JDIHN 2019 adalah "Penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dalam rangka Percepatan Reformasi Hukum di Indonesia".

Dalam sambuatannya Bapak Yasonna H. Laoly menyampaikan bahwa guna terwujudnya basis data dokumentasi dan informasi hukum yang terintegrasi diperlukan optimalikasi tugas dan fungsi JDIH sebagai pusat dokumentasi dan informasi hukum nasinal. Keberadaan Portal JDIHN ini diharapkan akan menjadi salah solusi untuk menata regulasi yang ada di tanah air, sebagaimana telah menjadi salah satu agenda dalam reformasi hukum di tanah air. Portal JDIHN dirancang sebagai basis data sekaligus mesin pencari (search engine) dokumen dokumen hukum yang ada di Indonesia.

Dalam kegiatan Rakor tahun ini meliputi serangkaian kegiatan yaitu Pemberian Penghargaan bagi Anggota JDIHN Terbaik 2019, Diskusi / Seminar dan JDIHN Expo 2019. Para narasumber dalam kegiatan diskusi/seminar berasal dari Kementerian PAN& RB, Kementerian Kominfo, Perpustakaan Nasional, Badan Siber dan Sandi Negara, Balitbang Hukum dan HAM, BPHN dan Perguruan Tinggi.

Dari Badan Siber dan Sandi Negara, Bapak Baderi,S.Sos.,M.E menyapaikan bahwa dalam rangka untuk peningkatan pelayanan publik diperlukan adanya digital signatures yang tersertifikasi sebagaimana amanat dari Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 Pasal 59 ayat (1). Selain dalam rangka untuk peningkatan pelayanan publik manfaat penerapan sertifikat elektronik  antara lain guna menjamin otentikasi, integritas, nir-penyangkalan dan kerahasiaan.dw