Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Untari Binti Rasim Alamat Dk. Kalirejo Rt 02/Rw 01 Desa Sumber Kec. Kradenan Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Selasa, 2 April 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Nur Cahyati Binti Salim Alamat Ds. Gadon Rt 06/Rw 02 Kec. Cepu Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Manisih Binti Madri Alamat Ds. Sumurboto Rt 03/Rw 01 Kec. Jepon Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Yati Binti Pardi Alamat Ds. Jati Rt 01/Rw 04 Kec. Jati Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Yaimmatul Anisa Binti Sanyoto Alamat Ds. Cungkup Rt 01/Rw 01 Kec. Kunduran Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○

Berita JDIH

Rapat Koordinasi Finalisasi Renja 2024

Rapat Koordinasi Finalisasi Renja 2024

Jakarta, 8 Maret 2023 bertempat di hotel Teraskita dilaksanakan Rapat Koordinasi Finalisasi Renja 2024 dan Desk Laporan Perkembangan Kegiatan Fisik dan Keuangan Tahun 2023 dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Kab. Blora dan didampingi oleh Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kab. Blora dan diikuti oleh seluruh bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Blora. Kepala Bagian Admin menjelaskan secara umum bahwa penyusunan Renja Tahun 2024 mengacu pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang merupakan perwujudan pelaksanaan urusan Pemerintah Daerah. Tujuan dari rakor tersebut antara lain untuk memastikan perencanaan Tahun 2024 dapat terlaksana dengan baik dan tidak terjadi kesalahan. Beberapa hal yang perlu ditindak lanjuti dalam Rakor Finalisasi Renja 2024 yaitu, Target Indikator Renja 2024. Untuk mengakselerasi pencapaian target, indikator dan ketepatan pelaksanaan program dan kegiatan perlu memperhatikan hasil evaluasi pelaksanaan, Program/Kegiatan/Subkegiatan Prioritas 2024 masing-masing bagian, Pengisian indikator program TA 2022 masing-masing yang belum di update dan Realisasi program dan kegiatan yang dibawah target perlu penyesuaian target di perubahan Renstra.