Blora, Bagian Hukum
pada hari Rabu, 15 Mei 2024 menyelenggarakan Rapat Koordinasi Bidang Hukum
Tahun 2024 dengan tema "Mekanisme Pembentukan Produk Hukum Daerah"
bertempat di Gedung Pertemuan Inspektorat Daerah Kab. Blora. Acara dibuka oleh
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kab. Blora Bapak Agus Puji Mulyono,
S.Sos.,M.Si. dan dihadiri oleh sekretaris badan/dinas/satpol
PP/kecamatan/kepala bagian pada rumah
sakit se-Kabupaten Blora. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa rakor ini
dilaksanakan untuk meningkatan pemahaman dan kompetensi aparatur
dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik khususnya terkait penyusunan
produk hukum daerah dan diharapkan pejabat
yang hadir paham mekanisme pembentukan
peraturan daerah mulai dari penyusunan hingga proses harmonisasi dan fasilitasi
sebelum produk hukum ditetapkan .
Sepulang dari rakor ini bapak/ibu bisa menularkan materi /ilmu yang diterima ke perangkat daerah
masing-masing imbuh Bapak Agus dalam mengakhiri sambutannya.
Dalam Rakor ini juga
sekaligus dilaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6
Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disampaikan oleh
Kepala Bidang Perencanaan dan Penetapan Daerah pada BPPKAD Kab. Blora ibu Ika
Wulan Prafitri, S.TP. Selain itu hadir
dua narasumber dari Biro Hukum
Setda Provinsi Jawa Tengah yaitu Koordinator Pengawasan Produk Hukum Daerah
Kab/Kota Ibu Sri Wahyuningsih, S.H. dan Sub Koordinator Pengawasan Produk Hukum
Daerah Wilayah I Ibu Ellia Anggiarini,S.H. dengan membawakan materi Pembinaan
Dan Pengawasan Dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Tindak Lanjut
Pembentukan Produk Hukum Daerah Terkait Perda Pajak Daerah Dan Retribusi.