Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat ○ mohon maaf untuk saat ini wibesite sedang dalam perbaikan ○

Berita JDIH

Rapat Koordinasi Bidang Hukum Tahun 2024

Rapat Koordinasi Bidang Hukum Tahun 2024

Blora, Bagian Hukum pada hari Rabu, 15 Mei 2024 menyelenggarakan Rapat Koordinasi Bidang Hukum Tahun 2024 dengan tema "Mekanisme Pembentukan Produk Hukum Daerah" bertempat di Gedung Pertemuan Inspektorat Daerah Kab. Blora. Acara dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kab. Blora Bapak Agus Puji Mulyono, S.Sos.,M.Si. dan dihadiri oleh sekretaris badan/dinas/satpol PP/kecamatan/kepala bagian  pada rumah sakit se-Kabupaten Blora. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa rakor ini dilaksanakan untuk meningkatan pemahaman dan kompetensi  aparatur  dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik khususnya terkait penyusunan produk hukum daerah  dan diharapkan pejabat yang hadir  paham mekanisme pembentukan peraturan daerah mulai dari penyusunan hingga proses harmonisasi dan fasilitasi sebelum produk hukum ditetapkan .  Sepulang dari rakor ini bapak/ibu bisa menularkan materi /ilmu  yang diterima ke perangkat daerah masing-masing imbuh Bapak Agus dalam mengakhiri sambutannya. 

Dalam Rakor ini juga sekaligus dilaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disampaikan oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Penetapan Daerah pada BPPKAD Kab. Blora ibu Ika Wulan Prafitri, S.TP. Selain itu hadir  dua narasumber  dari Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah yaitu Koordinator Pengawasan Produk Hukum Daerah Kab/Kota Ibu Sri Wahyuningsih, S.H. dan Sub Koordinator Pengawasan Produk Hukum Daerah Wilayah I Ibu Ellia Anggiarini,S.H. dengan membawakan materi Pembinaan Dan Pengawasan Dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Tindak Lanjut Pembentukan Produk Hukum Daerah Terkait Perda Pajak Daerah Dan Retribusi.