Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Untari Binti Rasim Alamat Dk. Kalirejo Rt 02/Rw 01 Desa Sumber Kec. Kradenan Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Selasa, 2 April 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Nur Cahyati Binti Salim Alamat Ds. Gadon Rt 06/Rw 02 Kec. Cepu Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Manisih Binti Madri Alamat Ds. Sumurboto Rt 03/Rw 01 Kec. Jepon Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Yati Binti Pardi Alamat Ds. Jati Rt 01/Rw 04 Kec. Jati Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Yaimmatul Anisa Binti Sanyoto Alamat Ds. Cungkup Rt 01/Rw 01 Kec. Kunduran Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○

Berita JDIH

RAKOR PERSIAPAN SOSIALISASI PEMANFAATAN TANAH WONOREJO

RAKOR PERSIAPAN SOSIALISASI PEMANFAATAN TANAH WONOREJO

Blora, Guna persiapan pelaksanaan sosialisasi pemanfaatan tanah Wonorejo yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Februari 2023, Tim Koordinasi Penataan Kawasan Wonorejo melaksanakan rapat koordinasi pada tanggal 26 Februari 2023 bertempat di ruang rapat Setda Kab. Blora. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Blora, ibu Tri Yuli Setyowati S.T.,M.M. Dalam penataan warga yang mendiami tanah Wonorejo ini kita harus mampu memberikan yang terbaik untuk warga dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan masyarakat mendapakan keadilan terang ibu Wakil Bupati dalam membuka rakor. Warga harus mendapatkan informasi yang jelas terkait status tanah, prosedur/tata cara pemanfaatan tanah Wonorejo dan tarif pemanfaatan yang menjadi beban warga. Dalam kesempatan lain Kepala Seksi Pidana khusus Kejaksaan Negeri Blora Bp. Adnan Sulistiyono, S.H menyampaikan terkait kerja sama pemanfaatan tanah Wonorejo ini mulai dari proses sampai tata cara pembayaran tarif pemanfaatan agar tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan karena tanah Wonorejo ini merupakan aset Pemerintah Kabupaten Blora maka pencatatannya harus jelas.