Blora, Pemerintah Kabupaten Blora
pada hari Senin, 15 Maret 2021 melaksanakan Rakor Persiapan Sekolah
Pembelajaran Tatap Muda di ruang Setda Kab. Blora yang dipimpin langsung oleh
Bupati Blora Bp. Arief Rohman. Dalam sambutannya Bupati Blora Bp. Arief
Rohman menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini sebagai tindak
lanjut SKB 4 Menteri serta hasil survey Belajar Di Rumah (BDR) yang
dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Blora. Berdasarkan kesimpulan yang
diperoleh dari hasil survey BDR bahwa pembelajaran secara daring banyak siswa
merasakan kesulitan memahami materi pelajaran, sulit memahami tugas dari guru,
bosan, kurang konsentrasi, kesulitan melakukan komunikasi dengan guru dan untuk
orang tua merasakan kesulitan membagi waktu serta terbeban dengan kouta
internet. Turut hadir dalam rakor tersebut Wakil Bupati Blora Ibu Tri
Yuli Setyowati, Sekretaris Daerah Kab. Blora Bp. Komang Gede Irawadi, Asisten Pemerintahan
dan Kesra Sekda Kab. Blora, Kepala Kantor kemenag Kab. Blora, Kepala
Dinas Kesehatan Kab. Blora, Kepala BPBD Kab. Blora, Kabag Hukum Setda Kab.
Blora, Kepala Cabang Dinas Provinsi Jateng Wilayah 4, Ketua Dewan Pendidikan
Kab. Blora, Ketua MKKS SMP Kab. Blora, Korawil Bidang Pendidikan se- Kab.
Blora,dan Kepala Sekolah Piloting Tatap Muka tahap 1 dan tahap 2.
Berdasarkan masukan dan saran dari
peserta rakor serta kendala yang dihadapi guru, orang tua dan anak selama
pembelajaran jarak jauh , Bupati Blora Bp. Arief Rohman menyampaikan bahwa
Kabupaten Blora akan menjadi pilot project pembelajaran tatap muka dengan tetap
menerapkan protoko kesehatan secara ketat. Untuk persiapan pelaksanaan
pembelajaran tatap muka semua perizinan serta sarana prasarana untuk
penerapan protokol kesehatan bagi guru dan murid dipersiapan dengan baik sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan. Diakhir rakor Sekretaris Daerah Kab.
Blora Bp. Komang Gede Irawadi menyampaikan bahwa pelaksanaan pembelajaran tatap
muka secara teknis berpedoman pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor
04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, dan Nomor
420-3987 Tahun 2020 tanggal 20 November 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan akan
dilaksanakan secara bertahap. Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan
harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dan terpantau oleh
Pemerintah daerah dan kemenag sesuai kewenanganya. Pemberian izin pelaksanaan
pembalajaran tatap muka pada satuan pendidikan dilakukan oleh Bupati dengan
mempertimbangkan beberapa faktor antara lain tingkat resiko penyebaran COVID-19
di wilayahnya, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan
pendidikan dalam melaksanakan pembalajaran tatap muka sesuai dengan daftar
periksa, dan kondisi psikososial peserta didik. Beliau juga menyampaikan agar
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Blora untuk segera mendata sekolah yang
belum memiliki thermogun sebagai salah satu sarana penerapan
protokol kesehatan nanti kita bantu untuk pemenuhan alat tersebut.