Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat ○ mohon maaf untuk saat ini wibesite sedang dalam perbaikan ○

Berita JDIH

RAKOR PERSIAPAN SEKOLAH PEMBELAJARAN TATAP MUKA

RAKOR PERSIAPAN SEKOLAH PEMBELAJARAN TATAP MUKA

Blora, Pemerintah Kabupaten Blora pada hari Senin, 15 Maret 2021 melaksanakan Rakor Persiapan Sekolah Pembelajaran Tatap Muda di ruang Setda Kab. Blora yang dipimpin langsung oleh Bupati Blora Bp. Arief Rohman. Dalam sambutannya  Bupati Blora Bp. Arief Rohman menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini   sebagai tindak lanjut SKB 4 Menteri serta  hasil survey Belajar Di Rumah (BDR) yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Blora. Berdasarkan kesimpulan yang diperoleh dari hasil survey BDR bahwa pembelajaran secara daring banyak siswa merasakan kesulitan memahami materi pelajaran, sulit memahami tugas dari guru, bosan, kurang konsentrasi, kesulitan melakukan komunikasi dengan guru dan untuk orang tua merasakan kesulitan membagi waktu serta terbeban dengan kouta internet.  Turut hadir dalam rakor tersebut Wakil Bupati Blora Ibu Tri Yuli Setyowati, Sekretaris Daerah Kab. Blora Bp. Komang Gede Irawadi, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kab. Blora, Kepala Kantor kemenag Kab. Blora,  Kepala Dinas Kesehatan Kab. Blora, Kepala BPBD Kab. Blora, Kabag Hukum Setda Kab. Blora, Kepala Cabang Dinas Provinsi Jateng Wilayah 4, Ketua Dewan Pendidikan Kab. Blora, Ketua MKKS SMP Kab. Blora, Korawil Bidang Pendidikan se- Kab. Blora,dan Kepala Sekolah Piloting Tatap Muka tahap 1 dan tahap 2.

Berdasarkan masukan dan saran dari peserta rakor serta kendala yang dihadapi guru, orang tua dan anak selama pembelajaran jarak jauh , Bupati Blora Bp. Arief Rohman menyampaikan bahwa Kabupaten Blora akan menjadi pilot project pembelajaran tatap muka dengan tetap menerapkan protoko kesehatan secara ketat. Untuk persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka  semua perizinan serta sarana prasarana untuk penerapan protokol kesehatan bagi guru dan murid dipersiapan dengan baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Diakhir rakor Sekretaris Daerah Kab. Blora Bp. Komang Gede Irawadi menyampaikan bahwa pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara teknis berpedoman pada Keputusan Bersama  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, dan Nomor 420-3987 Tahun 2020 tanggal 20 November 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan akan dilaksanakan secara bertahap. Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dan terpantau oleh Pemerintah daerah dan kemenag sesuai kewenanganya. Pemberian izin pelaksanaan pembalajaran tatap muka pada satuan pendidikan dilakukan oleh Bupati dengan mempertimbangkan beberapa faktor antara lain tingkat resiko penyebaran COVID-19 di wilayahnya, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembalajaran tatap muka sesuai dengan daftar periksa, dan kondisi psikososial peserta didik. Beliau juga menyampaikan agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Blora untuk segera mendata sekolah yang belum memiliki thermogun sebagai salah satu sarana penerapan protokol kesehatan  nanti kita bantu untuk pemenuhan alat tersebut.