Blora, Bertempat di ruang rapat Bagian
Hukum Setda Kab. Blora pada tanggal 2 Maret 2023 dilaksanakan rakor penyusunan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rakor ini
dilaksanakan dalam rangka optimalisasi penerimaan pendapatan daerah dan sebagai
implementasi UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah. Rakor dihadiri oleh perangkat daerah terkait untuk
menyajikan data potensi pajak daerah dan retribusi daerah yang akan menjadi
dasar dalam menentukan proyeksi target pendapatan daerah tahun 2024. Raperda
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diamanatkan
dalam Pasal 187 huruf b UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah maksimal Januari 2024 sudah harus ditetapkan.