Blora, Bertempat di
ruang rapat Bagian Hukum Setda Kab. Blora pada tanggal 2 Maret 2023 dilaksanakan
rakor penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah. Rakor ini dilaksanakan dalam rangka optimalisasi penerimaan pendapatan
daerah dan sebagai implementasi UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Rakor dihadiri oleh perangkat daerah
terkait untuk menyajikan data potensi pajak daerah dan retribusi daerah yang
akan menjadi dasar dalam menentukan proyeksi target pendapatan daerah tahun
2024. Raperda tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 187 huruf b UU No. 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah maksimal Januari 2024 sudah harus ditetapkan.