Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Untari Binti Rasim Alamat Dk. Kalirejo Rt 02/Rw 01 Desa Sumber Kec. Kradenan Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Selasa, 2 April 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Nur Cahyati Binti Salim Alamat Ds. Gadon Rt 06/Rw 02 Kec. Cepu Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Manisih Binti Madri Alamat Ds. Sumurboto Rt 03/Rw 01 Kec. Jepon Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Yati Binti Pardi Alamat Ds. Jati Rt 01/Rw 04 Kec. Jati Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Yaimmatul Anisa Binti Sanyoto Alamat Ds. Cungkup Rt 01/Rw 01 Kec. Kunduran Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○

Berita JDIH

Rakor penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Rakor penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

     Blora, Bertempat di ruang rapat Bagian Hukum Setda Kab. Blora pada tanggal 2 Maret 2023 dilaksanakan rakor penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rakor ini dilaksanakan dalam rangka optimalisasi penerimaan pendapatan daerah dan sebagai implementasi UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Rakor dihadiri oleh perangkat daerah terkait untuk menyajikan data potensi pajak daerah dan retribusi daerah yang akan menjadi dasar dalam menentukan proyeksi target pendapatan daerah tahun 2024. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 187 huruf b UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah maksimal Januari 2024 sudah harus ditetapkan.