Blora,
Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur No 443.5/0001933 tanggal 2
Februari 2021 tentang Peningkatan Kedisplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan
pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa
Tengah, Pemerintah Kabupaten Blora melaksanakan Rakor Gerakan Jateng di Rumah
Saja pada hari Rabu tanggal 3 Februari 2021 di ruang Setda Kab. Blora yang
dipimpin langsung oleh Bupati Blora, Bp. Djoko Nugroho. Hadir dalam rakor
tersebut jajaran dari Forkompinda Kab. Blora, Sekretaris Daerah, Perangkat
Daerah Terkait, Tokoh Masyarakat dan Agama. “Gerakan Jateng di Rumah Saja” merupakan gerakan
bersama oleh seluruh komponen masyarakat di Jawa Tengah dalam rangka memutus
transmisi dan menekan penyebaran COVID-19 dengan cara tinggal di
rumah/kediaman/tempat tinggal dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan
rumah/kediaman/tempat tinggal masing-masing yang dilaksanakan pada tanggal 6 dan 7 Pebruari
2021. Mengawali rakor Bupati Blora Bp. Djoko Nugroho menyampaikan bahwa gerakan
ini bertujuan untuk menekan kerumunan yang diharapkan dapat menghentikan
penyebaran virus Covid-19. Menurut dr. Nugroho Direktur RSUD Blora
virus yang menempel pada media yang berada di ruangan ber AC bisa bertahan
sampai 10 jam dan media yang terkena matahari bisa bertahan sampai 3 jam
sehingga gerakan diam di rumah selama 2 (dua) hari tanggal 6 dan 7 Februari
2021 diharapkan dapat memutus mata rantai virus. Dalam Rakor dimaksud,
dihasilkan keputusan sebagai berikut :
1) penutupan Car
Free Day;
2) pembatasan jam operasional Toko/Mall sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
3) pembatasan jam operasional Restoran/Café/Rumah Makan/PKL/Warung
sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
4) pembatasan jam operasional Pasar sampai dengan Pukul 10.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
5) penutupan
Pasar Hewan;
6) penutupan
Karaoke/Tempat Hiburan;
7) penutupan Destinasi Wisata dan Pusat Rekreasi;
8) pembatasan
terhadap:
a. hajatan
dan pernikahan (tanpa mengundang tamu); dan
b. kegiatan
lain yang memunculkan potensi kerumunan, seperti pendidikan, event,
dan lain-lain;
9) pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah
berpedoman SE Bupati Blora Nomor:
451/1798/2020 tanggal 17 Juni 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Di Rumah
Ibadah Dalam Upaya Pencegahan, Penanggulangan Dan Penghentian Penyebaran Coronavirus
Disease 2019
(COVID-19) Di Wilayah Kabupaten Blora.
Keputusan
tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Blora jelas
Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Blora Ibu Bondan Arsiyanti,SH. dw