Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat ○ mohon maaf untuk saat ini wibesite sedang dalam perbaikan ○

Berita JDIH

RAKOR GERAKAN JATENG DI RUMAH SAJA

RAKOR GERAKAN JATENG DI RUMAH SAJA

Blora, Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur No 443.5/0001933 tanggal 2 Februari 2021 tentang Peningkatan Kedisplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Blora melaksanakan Rakor Gerakan Jateng di Rumah Saja pada hari Rabu tanggal 3 Februari 2021 di ruang Setda Kab. Blora yang dipimpin langsung oleh Bupati Blora, Bp. Djoko Nugroho. Hadir dalam rakor tersebut jajaran dari Forkompinda Kab. Blora, Sekretaris Daerah, Perangkat Daerah Terkait, Tokoh Masyarakat dan Agama.  Gerakan Jateng di Rumah Saja” merupakan gerakan bersama oleh seluruh komponen masyarakat di Jawa Tengah dalam rangka memutus transmisi dan menekan penyebaran COVID-19 dengan cara tinggal di rumah/kediaman/tempat tinggal dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan rumah/kediaman/tempat tinggal masing-masing yang dilaksanakan pada tanggal 6 dan 7 Pebruari 2021. Mengawali rakor Bupati Blora Bp. Djoko Nugroho menyampaikan bahwa gerakan ini bertujuan untuk menekan kerumunan yang diharapkan dapat menghentikan penyebaran virus Covid-19. Menurut dr. Nugroho Direktur RSUD Blora virus yang menempel pada media yang berada di ruangan ber AC bisa bertahan sampai 10 jam dan media yang terkena matahari bisa bertahan sampai 3 jam sehingga gerakan diam di rumah selama 2 (dua) hari tanggal 6 dan 7 Februari 2021 diharapkan dapat memutus mata rantai virus. Dalam Rakor dimaksud, dihasilkan keputusan sebagai berikut :

1)     penutupan Car Free Day;

2)     pembatasan jam operasional Toko/Mall sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;

3)     pembatasan jam operasional Restoran/Café/Rumah Makan/PKL/Warung sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;

4)     pembatasan jam operasional Pasar sampai dengan Pukul 10.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;

5)     penutupan Pasar Hewan;

6)     penutupan Karaoke/Tempat Hiburan;

7)     penutupan Destinasi Wisata dan Pusat Rekreasi;

8)     pembatasan terhadap:

a.     hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu); dan

b.     kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan, seperti pendidikan, event, dan lain-lain;

9)     pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah berpedoman  SE Bupati Blora Nomor: 451/1798/2020 tanggal 17 Juni 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah Dalam Upaya Pencegahan, Penanggulangan Dan Penghentian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)  Di Wilayah Kabupaten Blora.

Keputusan tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Blora jelas Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Blora Ibu Bondan Arsiyanti,SH. dw