Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Untari Binti Rasim Alamat Dk. Kalirejo Rt 02/Rw 01 Desa Sumber Kec. Kradenan Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Selasa, 2 April 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Nur Cahyati Binti Salim Alamat Ds. Gadon Rt 06/Rw 02 Kec. Cepu Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Manisih Binti Madri Alamat Ds. Sumurboto Rt 03/Rw 01 Kec. Jepon Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Yati Binti Pardi Alamat Ds. Jati Rt 01/Rw 04 Kec. Jati Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Yaimmatul Anisa Binti Sanyoto Alamat Ds. Cungkup Rt 01/Rw 01 Kec. Kunduran Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○

Berita JDIH

Penyuluhan Hukum Desa Sadar Hukum

Penyuluhan Hukum Desa Sadar Hukum

Blora, Bertempat di Ruang Setda Kab. Blora tanggal 22 Maret 2022 dilaksanakan penyuluhan hukum “Desa Sadar Hukum’ dengan narasumber Ibu Murningsih Hariyati, SH, dan Ibu Astiti dari Kementerian Hukum dan Ham Wilayah Jawa Tengah. Peserta penyuluhan hukum dari 16 kecamatan, 16 desa perwakilan dari masing-masing kecamatan dan kelurahan. Acara dibuka oleh Bp. Irfan  Agustian Iswandaru, AP, M.Si Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kab. Blora, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten Blora tahun 2021-2022 “Sesarengan mBangun Blora Unggul dan Berdaya Saing” yang salah satu misinya adalah mencipatkan kondisi wilayah yang kondusif. Kondisi tatanan sosial yang lebih teratur, tertib serta aman karena dengan kesadaran akan hukum yang terus dibangun ditengah masyarakat, iklim kondusif dalam pelaksanaan pembangunan akan lebih mudah terwujud. Sedangkan tujuan dilakukan penyuluhan hukum ini adalah mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik, sehingga setiap anggota masyarakat dan aparat Desa/Kelurahan menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya, serta mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum demi tegaknya supremasi hukum. Penyuluhan hukum ini akan ditindaklanjuti dengan pengusulan Desa/Kelurahan Binaan dari kecematan berdasarkan kajian dari tim kecamatan.