Pembahasan Raperda Bersama Pansus Tiga dan Pansus Lima DPRD Kabupaten Blora
Blora, Pansus tiga dan Pasus lima DPRD Kabupaten Blora bersama dengan eksekutif pada tanggal 6 Maret
2023 melaksanakan pembahasan Raperda ttg
Perubahan Ketiga Atas Perda No 2 Th 2015 ttg Izin Penyelenggaraan
Reklame dan Raperda ttg Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Blora pada Badan
Usaha Milik Daerah Kabupaten Blora dan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2022-2026 di lobby DPRD Kab. Blora. Terhadap Raperda ttg Perubahan Izin Penyelenggaraan Reklame telah
dicapai kesepakatan terhadap materi perubahan yang diajukan. Secara tidak
langsung Raperda ini berkontribusi dalam peningkatan PAD Kabupaten Blora dari
sektor pajak daerah, maka dari itu perangkat
daerah terkait harus benar-benar
melaksanakan penegakan perda ini dan memberikan laporan pendapatan
daerah dari sektor pajak daerah setiap tahun ke DPRD kata bp. Iwan Krismiyanto
dari Fraksi Demokrat. Setelah dilakukan pembahasan dalam pansus ini Raperda
tentang Perubahan Reklame akan dilanjutkan dengan proses fasilitasi ke
Gubernur. Sedangkan untuk Raperda ttg Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Blora pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Blora dan Badan Usaha Milik
Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022-2026 karena tidak memenuhi quorum maka
ditundan dan akan diagedakan waktu selanjutnya.