Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Untari Binti Rasim Alamat Dk. Kalirejo Rt 02/Rw 01 Desa Sumber Kec. Kradenan Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Selasa, 2 April 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Nur Cahyati Binti Salim Alamat Ds. Gadon Rt 06/Rw 02 Kec. Cepu Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Manisih Binti Madri Alamat Ds. Sumurboto Rt 03/Rw 01 Kec. Jepon Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Yati Binti Pardi Alamat Ds. Jati Rt 01/Rw 04 Kec. Jati Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Yaimmatul Anisa Binti Sanyoto Alamat Ds. Cungkup Rt 01/Rw 01 Kec. Kunduran Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○

Berita JDIH

Pembahasan Raperda Bersama Pansus Tiga dan Pansus Lima DPRD Kabupaten Blora

Pembahasan Raperda Bersama Pansus Tiga dan Pansus Lima DPRD Kabupaten Blora

      Blora, Pansus  tiga dan Pasus lima DPRD Kabupaten Blora  bersama dengan eksekutif pada tanggal 6 Maret 2023 melaksanakan pembahasan Raperda ttg  Perubahan Ketiga Atas Perda No 2 Th 2015 ttg Izin Penyelenggaraan Reklame dan Raperda ttg Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Blora pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Blora dan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022-2026 di lobby DPRD Kab. Blora. Terhadap Raperda ttg  Perubahan Izin Penyelenggaraan Reklame telah dicapai kesepakatan terhadap materi perubahan yang diajukan. Secara tidak langsung Raperda ini berkontribusi dalam peningkatan PAD Kabupaten Blora dari sektor pajak daerah,  maka dari itu perangkat daerah terkait harus benar-benar  melaksanakan penegakan perda ini dan memberikan laporan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah setiap tahun ke DPRD kata bp. Iwan Krismiyanto dari Fraksi Demokrat.  Setelah  dilakukan pembahasan dalam pansus ini Raperda tentang Perubahan Reklame akan dilanjutkan dengan proses fasilitasi ke Gubernur. Sedangkan untuk Raperda ttg Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Blora pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Blora dan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022-2026 karena tidak memenuhi quorum maka ditundan dan akan diagedakan waktu selanjutnya.