Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Untari Binti Rasim Alamat Dk. Kalirejo Rt 02/Rw 01 Desa Sumber Kec. Kradenan Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Selasa, 2 April 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Nur Cahyati Binti Salim Alamat Ds. Gadon Rt 06/Rw 02 Kec. Cepu Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Manisih Binti Madri Alamat Ds. Sumurboto Rt 03/Rw 01 Kec. Jepon Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Yati Binti Pardi Alamat Ds. Jati Rt 01/Rw 04 Kec. Jati Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Yaimmatul Anisa Binti Sanyoto Alamat Ds. Cungkup Rt 01/Rw 01 Kec. Kunduran Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○

Berita JDIH

PEMBAHASAN RANPERDA TAHUN 2021

PEMBAHASAN RANPERDA TAHUN 2021

Yogyakarta, Bertempat di Hotel Grand Mercure pada tanggal 20-22 Oktober 2021 legeslatif dan eksekutif melaksanakan  pembahasan terhadap tiga  ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,   Perubahan Atas Perda No 7 Th 2013 ttg Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dan Perubahan Atas Perda No 11 Th 2016 ttg Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Blora. Dalam sambutannya Ketua DPRD Kabupten Blora Bp. Dasum,SE.,M.M.A menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah  bertanggung jawab dalam memajukan dan meningkatkan potensi daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu Pemerintah Daerah perlu mengambil langkah dan tindakan dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap produk hukum seiring dengan perkembangan regulasi/peraturan perundangan-undangan diatasnya. Kehadiran ketiga ranperda ini diharapkan bisa menjadi landasan untuk melakukan penataan regulasi daerah yang efektif dan mampu menyelenggarakan pemerintahan secara efisien, mewujudkan perangkat daerah yang benar-benar mampu memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat dan sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan pelayanan dan keselamatan masyarakat seiring semakin meningkatnya mobilitas angkutan barang maupun orang dalam beberapa tahun terakhir. Dua ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,   Perubahan Atas Perda No 7 Th 2013 ttg Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor telah disepakati bersama dan  dilakukan finalisasi untuk selanjutnya akan dilakukan fasilitasi ke Gubernur dan untuk Ranperda ttg Perubahan Atas Perda No 11 Th 2016 ttg Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Blora pembahasannya dilanjutkan di Blora untuk mendapatkan kesepakatan bersama sebelum menuju proses selanjutnya.