Yogyakarta,
Bertempat di Hotel Grand Mercure pada tanggal 20-22 Oktober 2021 legeslatif dan
eksekutif melaksanakan pembahasan
terhadap tiga ranperda tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Perubahan Atas Perda No 7 Th 2013 ttg
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dan Perubahan Atas Perda No 11 Th 2016
ttg Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Blora. Dalam sambutannya
Ketua DPRD Kabupten Blora Bp. Dasum,SE.,M.M.A menyampaikan bahwa Pemerintah
Daerah bertanggung jawab dalam memajukan
dan meningkatkan potensi daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Untuk itu Pemerintah Daerah perlu mengambil langkah dan tindakan
dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap produk hukum seiring dengan
perkembangan regulasi/peraturan perundangan-undangan diatasnya. Kehadiran
ketiga ranperda ini diharapkan bisa menjadi landasan untuk melakukan penataan
regulasi daerah yang efektif dan mampu menyelenggarakan pemerintahan secara
efisien, mewujudkan perangkat daerah yang benar-benar mampu memberikan
pelayanan publik terbaik kepada masyarakat dan sebagai upaya untuk meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan pelayanan dan keselamatan
masyarakat seiring semakin meningkatnya mobilitas angkutan barang maupun orang
dalam beberapa tahun terakhir. Dua ranperda tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Perubahan Atas Perda No 7 Th
2013 ttg Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor telah disepakati bersama
dan dilakukan finalisasi untuk
selanjutnya akan dilakukan fasilitasi ke Gubernur dan untuk Ranperda ttg Perubahan
Atas Perda No 11 Th 2016 ttg Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab.
Blora pembahasannya dilanjutkan di Blora untuk mendapatkan kesepakatan bersama
sebelum menuju proses selanjutnya.