Jogya, DPRD Kabupaten Blora diakhir tahun 2021 melaksanakan
pembahasan 6 ranperda yaitu Kerja Sama
Daerah, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amerta Kabupaten Blora,
Penyelenggaraan kepariwisataan, Perubahan Perda No. 17 Th 2018 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah, Sistem Perencanaan Pembangunan Dan
Penganggaran Daerah Terpadu, Perubahan Kedua Perda No. 10 Th 2011 tentang Bea
Perolehan Atas Tanah dan Bangunan. Pembahasan dilaksanakan di hotel Grand
Mercure Yogyakarta selama tiga hari mulai tanggal 15-17 November 2021 dihadiri
perangkat daerah terkait. Keenam ranperda tersebut merupakan usulan dari
inisiatif DPRD Kabupatin Blora. Pembahasan ini diharapkan kekosongan regulasi
yang ada di Kabupaten Blora sebagai
tindak lanjut adanya perubahan peraturan yang lebih tinggi segera dapat
teratasi dan nantinya dengan ditetapkan ranperda ini menjadi perda maka pembangunan
di Kabupaten Blora akan menjadi lebih maju dan kesejahteraan masyarakat makin
meningkat. Ranperda tentang penyelenggaraan kepariwisataan sebagai tindak
lanjut ditetapkannya UU No 11 Th 2020 ttg Cipta Kerja apabila tidak segera
disesuaikan dan diubah akan menghambat investasi yang akan datang ke Kabupaten
Blora sedangkan Ranperda ttg Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amerta
Kabupaten Blora merupakan tindak lanjut dari tetapkannya UU No 23 Th 2014 Jo UU
No. 11 Th 2020 dan PP No 54 Th 2017 dan dengan ditetapkannya PP No 28 th 2020
maka Perda No. 17 Th 2018 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu diubah dan disesuaikan.