Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat ○ mohon maaf untuk saat ini wibesite sedang dalam perbaikan ○

Berita JDIH

PEMBAHASAN 6 RANPERDA KAB. BLORA

PEMBAHASAN 6 RANPERDA KAB. BLORA

Jogya, DPRD Kabupaten Blora diakhir tahun 2021 melaksanakan pembahasan 6 ranperda yaitu  Kerja Sama Daerah, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amerta Kabupaten Blora, Penyelenggaraan kepariwisataan, Perubahan Perda No. 17 Th 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Sistem Perencanaan Pembangunan Dan Penganggaran Daerah Terpadu, Perubahan Kedua Perda No. 10 Th 2011 tentang Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan. Pembahasan dilaksanakan di hotel Grand Mercure Yogyakarta selama tiga hari mulai tanggal 15-17 November 2021 dihadiri perangkat daerah terkait. Keenam ranperda tersebut merupakan usulan dari inisiatif DPRD Kabupatin Blora. Pembahasan ini diharapkan kekosongan regulasi yang ada  di Kabupaten Blora sebagai tindak lanjut adanya perubahan peraturan yang lebih tinggi segera dapat teratasi dan nantinya dengan ditetapkan ranperda ini menjadi perda maka pembangunan di Kabupaten Blora akan menjadi lebih maju dan kesejahteraan masyarakat makin meningkat. Ranperda tentang penyelenggaraan kepariwisataan sebagai tindak lanjut ditetapkannya UU No 11 Th 2020 ttg Cipta Kerja apabila tidak segera disesuaikan dan diubah akan menghambat investasi yang akan datang ke Kabupaten Blora sedangkan Ranperda ttg Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amerta Kabupaten Blora merupakan tindak lanjut dari tetapkannya UU No 23 Th 2014 Jo UU No. 11 Th 2020 dan PP No 54 Th 2017 dan dengan ditetapkannya PP No 28 th 2020 maka  Perda No. 17 Th 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu diubah dan disesuaikan.