Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Untari Binti Rasim Alamat Dk. Kalirejo Rt 02/Rw 01 Desa Sumber Kec. Kradenan Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Selasa, 2 April 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Nur Cahyati Binti Salim Alamat Ds. Gadon Rt 06/Rw 02 Kec. Cepu Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Manisih Binti Madri Alamat Ds. Sumurboto Rt 03/Rw 01 Kec. Jepon Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Yati Binti Pardi Alamat Ds. Jati Rt 01/Rw 04 Kec. Jati Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Yaimmatul Anisa Binti Sanyoto Alamat Ds. Cungkup Rt 01/Rw 01 Kec. Kunduran Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○

Berita JDIH

KUNJUNGAN KERJA KE BKAD KABUPATEN GUNUNG KIDUL

KUNJUNGAN KERJA KE BKAD KABUPATEN GUNUNG KIDUL

Gunungkidul, Tim aset BPPKAD beserta Bagian Hukum Setda Kabupaten Blora pada tanggal 20 Mei 2024 melakukan kunjungan kerja ke Badan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Gunung Kidul. Kunjungan kerja dimaksudkan dalam rangka untuk tukar pengalaman terkait pelaksanaan hibah kepada perguruan tinggi negeri. Kepala Bidang Aset Ibu Eta Susanti,SS., M.Ec.Dev bahwa Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul dalam memberikan hibah kepada Universitas Islam Negeri Jogya dilandasi karena Indek Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Gunung Kidul masih rendah, harapannya dengan berdirinya perguruan tinggi di Kabupaten Gunung Kidul  IPM Kabupaten Gunung Kidul dan perekonomian masyarakat meningkat. Dalam pemberian hibah kita harus benar-benar selektif dan hati-hati. Sebelum pelaksanaan hibah diawali dengan adanya kesepakatan bersama antara bupati dengan UIN Jogya yang kemudian dilanjutkan dengan perjanjian kerjasama yang memuat hak dan kewajiban keduabelah pihak. Sebelum pelaksanaan hibah tanah  kita harus sudah mendapat kepastian terkait waktu pelaksanaan pembangunan dan tersedia anggaran untuk pelaksanaan pembangunan imbuh ibu Eta.