Dalam rangka pengembangan dan
pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum sesuai Permenkumham no 8
th 2019 ttg Standar Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Bagian Hukum
Setda Kab. Blora melaksanakan koordinasi dan konsultasi ke BPHN. Bertempat di
ruang rapat Pusat Dokumentasi dan Informasi Hukum BPHN, tim Bagian Hukum Setda
Kab. Blora dan Bagian Hukum Kab. Kudus diterima ibu Kepala Sub Bidang
Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum beserta tim. Koordinasi dan konsultasi dimaksudkan untuk
pengembangan Pengelolaan JDIH yang nantinya pelayanan informasi hukum kepada
perangkat daerah dan masyarakat semakin meningkat.