Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat ○ mohon maaf untuk saat ini wibesite sedang dalam perbaikan ○

Berita JDIH

Koordinasi dan Konsultasi Pengelolaan JDIH

Koordinasi dan Konsultasi Pengelolaan JDIH

Dalam rangka pengembangan dan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum sesuai Permenkumham no 8 th 2019 ttg Standar Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Bagian Hukum Setda Kab. Blora melaksanakan koordinasi dan konsultasi ke BPHN. Bertempat di ruang rapat Pusat Dokumentasi dan Informasi Hukum BPHN, tim Bagian Hukum Setda Kab. Blora dan Bagian Hukum Kab. Kudus diterima ibu Kepala Sub Bidang Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum beserta tim.  Koordinasi dan konsultasi dimaksudkan untuk pengembangan Pengelolaan JDIH yang nantinya pelayanan informasi hukum kepada perangkat daerah dan masyarakat semakin meningkat.