Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Untari Binti Rasim Alamat Dk. Kalirejo Rt 02/Rw 01 Desa Sumber Kec. Kradenan Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Selasa, 2 April 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Nur Cahyati Binti Salim Alamat Ds. Gadon Rt 06/Rw 02 Kec. Cepu Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Manisih Binti Madri Alamat Ds. Sumurboto Rt 03/Rw 01 Kec. Jepon Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Yati Binti Pardi Alamat Ds. Jati Rt 01/Rw 04 Kec. Jati Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Yaimmatul Anisa Binti Sanyoto Alamat Ds. Cungkup Rt 01/Rw 01 Kec. Kunduran Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○

Berita JDIH

Koordinasi dan Konsultasi Ke Biro Hukum Setda Prov Jateng

Koordinasi dan Konsultasi Ke Biro Hukum Setda Prov Jateng

Blora, Dalam rangka penguatan dan pengembangan pengelolaan JDIH, Bagian Hukum Setda Kab. Blora dan Dinkominfo Kab. Blora melaksanakan koordinasi dan konsultasi ke Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 17 Maret 2022. Beberapa poin penting yang menjadi catatan dalam kegiatan ini adalah pemenuhan metadata website JDIH Kabupaten Blora sesuai Permenkumham no 8 th 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum, mengoptimalkan kembali media sosial dalam rangka penyebarluasan  informasi hukum dan Penambahan koleksi produk hukum desa (peraturan desa dan peraturan kepala desa). Penyebarluasan informasi hukum lewat media sosial ini merupakan salah satu wujud untuk membangun JDIH semakin berkembang dan mengedukasi ke masyarakat luas dalam hal pencarian informasi hukum yang mudah dan juga dapat diakses dengan gratis.