Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Untari Binti Rasim Alamat Dk. Kalirejo Rt 02/Rw 01 Desa Sumber Kec. Kradenan Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Selasa, 2 April 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Nur Cahyati Binti Salim Alamat Ds. Gadon Rt 06/Rw 02 Kec. Cepu Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Manisih Binti Madri Alamat Ds. Sumurboto Rt 03/Rw 01 Kec. Jepon Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Yati Binti Pardi Alamat Ds. Jati Rt 01/Rw 04 Kec. Jati Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Yaimmatul Anisa Binti Sanyoto Alamat Ds. Cungkup Rt 01/Rw 01 Kec. Kunduran Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○

Berita JDIH

DPRD Kabupaten Blora bersama eksekutif melaksanakan Pembahasan di Yogyakarta

DPRD Kabupaten Blora bersama eksekutif melaksanakan Pembahasan di Yogyakarta      Yogjakarta, DPRD Kabupaten Blora bersama eksekutif melaksanakan pembahasan di Yogjakarta tanggal 18-20 Desember 2018. Diakhir tahun 2018 anggota dewan dan eksekutif masih terus berupaya meningkatkan kinerjanya dengan melaksanakan pembahasan terhadap 3 (tiga) ranperda yaitu Kerjasama Desa, Kawasan Pedesaan dan Perubahan Perda No. 6 Th 2007 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat “Blora’. Terhadap Ranperda tentang Kerjasama Desa dan Kawasan Pedesaan berdasarkan pembahasan dan setelah dilaksanakan finalisasi pada hari Kamis, 20 Desember 2018 kemudian akan ditindaklanjuti dengan proses fasilitasi ke Gubernur.  Untuk Ranperda tentang Perubahan Perda No. 6 Th 2007 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat “Blora’ belum adanya kesapakatan antara legeslatif dan eksekutif masih memerlukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri terkait prosedur perubahan  nama perusahaan daerah dan penambahan modal dasar untuk perusahaan daerah yang sudah berdiri.dw