Blora, Bimbingan Teknis
Penyusunan Peraturan Desa bertempat di Omah Joglo Nirwana Jepon Blora mulai
tanggal 23 Maret – 31 Maret 2021 diikuti oleh anggota BPD se -Kabupaten Blora
yang berjumlah 271 (dua ratu tujuh puluh satu) orang yang dalam pelaksanaannya
dilakukan secara bergelombang. Yang
menjadi tujuan bintek tersebut adalah untuk meningkatkan ketrampilan dan
pengetahuan dalam penyusunan peraturan desa serta optimalisasi tugas dan fungsi
Badan Permusyawaratan Desa. Dalam bintek tersebut peserta juga diperkenalkan
akan keberadaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Kabupaten
Blora sebagai wadah pendayagunaan
bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara
tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan
informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat. Perkembangan teknologi dan
keterbukaan informasi semakin mendorong pentingnya sistim JDIH dibangun. Proses
digitalisasi peraturan kini menjadi kebutuhan bukan saja bagi Pusat, tetapi
juga Daerah sampai ke Desa. Apalagi dalam perspektif keterbukaan informasi,
seperti diamanatkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008, peraturan
perundang-undangan adalah informasi yang terbuka. Sudah bukan zamannya lagi
instansi pemerintah/pemerintah desa menganggap peraturan sebagai informasi yang
rahasia. Sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 13 Permendagri No. 111 Tahun
2014 penetapan rancangan penyusunan Perdes, penyusunan Ranperdes, pembahasan
Ranperdes hingga pengundangan Perdes dilakukan oleh Pemeritah Desa dan BPD. Hal
ini dimaksudkan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan
masyarakat dan para pemangku kepentingan.