Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Untari Binti Rasim Alamat Dk. Kalirejo Rt 02/Rw 01 Desa Sumber Kec. Kradenan Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Selasa, 2 April 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Nur Cahyati Binti Salim Alamat Ds. Gadon Rt 06/Rw 02 Kec. Cepu Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Manisih Binti Madri Alamat Ds. Sumurboto Rt 03/Rw 01 Kec. Jepon Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Yati Binti Pardi Alamat Ds. Jati Rt 01/Rw 04 Kec. Jati Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Yaimmatul Anisa Binti Sanyoto Alamat Ds. Cungkup Rt 01/Rw 01 Kec. Kunduran Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○

Berita JDIH

BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN PERATURAN DESA

BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN PERATURAN DESA

Blora, Bimbingan Teknis Penyusunan Peraturan Desa bertempat di Omah Joglo Nirwana Jepon Blora mulai tanggal 23 Maret – 31 Maret 2021 diikuti oleh anggota BPD se -Kabupaten Blora yang berjumlah 271 (dua ratu tujuh puluh satu) orang yang dalam pelaksanaannya dilakukan secara bergelombang.  Yang menjadi tujuan bintek tersebut adalah untuk meningkatkan ketrampilan dan pengetahuan dalam penyusunan peraturan desa serta optimalisasi tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa. Dalam bintek tersebut peserta juga diperkenalkan akan keberadaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Kabupaten Blora sebagai wadah   pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat. Perkembangan teknologi dan keterbukaan informasi semakin mendorong pentingnya sistim JDIH dibangun. Proses digitalisasi peraturan kini menjadi kebutuhan bukan saja bagi Pusat, tetapi juga Daerah sampai ke Desa. Apalagi dalam perspektif keterbukaan informasi, seperti diamanatkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008, peraturan perundang-undangan adalah informasi yang terbuka. Sudah bukan zamannya lagi instansi pemerintah/pemerintah desa menganggap peraturan sebagai informasi yang rahasia. Sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 13 Permendagri No. 111 Tahun 2014 penetapan rancangan penyusunan Perdes, penyusunan Ranperdes, pembahasan Ranperdes hingga pengundangan Perdes dilakukan oleh Pemeritah Desa dan BPD. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan.