Magelang, Dalam rangka peningkatan sumber daya
apartur desa dilaksanakan bimtek manajemen Pemerintahan Desa pada tanggal 4-6
Agustus 2023 di hotel Grand Artos yang diikuti oleh kepala Desa, perwakilan
anggota BPD, sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan dan Kasi Perencanaan
se-Kecamatan Ngawen. Hadir sebagai nara sumber adalah Kepala Bidang
Administrasi Pemerintahan Desa Dinas PMD, Kepala Bidang Penataan, Pengembangan
dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas PMD, Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Blora,
Inspektur Daerah Kab. Blora, Kepala Bappeda Kab. Blora, Kepala BPPKAD Kab.
Blora. Dalam kesempatan ini Bagian Hukum diminta memberikan materi dengan tema
“Memahami Legal Standing Produk Hukum Dalam Pembangunan Desa yang Baik dan
Akuntabil, serta Tercipta Kesadaran Penyelenggara Pemerintahan Desa dalam
Penyusunan Peraturan Desa Sesuai Potensi Lokal Desa”. Keberadaan produk hukum
desa mempunyai arti penting dalam kerangka kebijakan dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan di lingkup desa jelas narsum dari Bagian Hukum.
Kerangka kebijakan tersebut dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik dan
akuntabel. Pemerintahan Desa yang akuntabel adalah perwujudan kewajiban
Pemerintah Desa untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan
program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam rangka mencapai visi misi
Pemerintahan Desa.