Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Untari Binti Rasim Alamat Dk. Kalirejo Rt 02/Rw 01 Desa Sumber Kec. Kradenan Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Selasa, 2 April 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Nur Cahyati Binti Salim Alamat Ds. Gadon Rt 06/Rw 02 Kec. Cepu Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Manisih Binti Madri Alamat Ds. Sumurboto Rt 03/Rw 01 Kec. Jepon Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Yati Binti Pardi Alamat Ds. Jati Rt 01/Rw 04 Kec. Jati Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Yaimmatul Anisa Binti Sanyoto Alamat Ds. Cungkup Rt 01/Rw 01 Kec. Kunduran Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○

Berita JDIH

BIMBINGAN TEKNIS MANAJEMEN PEMERINTAHAN DESA

BIMBINGAN TEKNIS MANAJEMEN PEMERINTAHAN DESA

Magelang, Dalam rangka peningkatan sumber daya apartur desa dilaksanakan bimtek manajemen Pemerintahan Desa pada tanggal 4-6 Agustus 2023 di hotel Grand Artos yang diikuti oleh kepala Desa, perwakilan anggota BPD, sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan dan Kasi Perencanaan se-Kecamatan Ngawen. Hadir sebagai nara sumber adalah Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinas PMD, Kepala Bidang Penataan, Pengembangan dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas PMD, Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Blora, Inspektur Daerah Kab. Blora, Kepala Bappeda Kab. Blora, Kepala BPPKAD Kab. Blora. Dalam kesempatan ini Bagian Hukum diminta memberikan materi dengan tema “Memahami Legal Standing Produk Hukum Dalam Pembangunan Desa yang Baik dan Akuntabil, serta Tercipta Kesadaran Penyelenggara Pemerintahan Desa dalam Penyusunan Peraturan Desa Sesuai Potensi Lokal Desa”. Keberadaan produk hukum desa mempunyai arti penting dalam kerangka kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di lingkup desa jelas narsum dari Bagian Hukum. Kerangka kebijakan tersebut dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik dan akuntabel. Pemerintahan Desa yang akuntabel adalah perwujudan kewajiban Pemerintah Desa untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam rangka mencapai visi misi Pemerintahan Desa.