Pengertian
1. Bantuan hukum adalah jasa hukum yang
diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan
hukum, meliputi : menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela dan/atau
melakukan Tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum.
2. Masyarakat yang berhak
menjadi penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang
menghadapi masalah hukum.
3. Pemberi bantuan hukum adalah Lembaga bantuan
hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum
berdasarkan undanng – undang bantuan hukum
Jenis perkara atau kegiatan yang dapat dimintakan bantuan hukum
diantarannya adalah :
1. Litigasi meliputi :
a) Perkara pidana ( kecuali terorisme
dan korupsi )
b) Perkara keperdataan
c) Perkara tata usaha negara
2. Non litigasi meliputi :
a) Penyuluhan hukum
b) Konsultasi hukum
c) Mediasi
d) Pemberdayaan Masyarakat
e) Drafting dokumen hukum
Syarat dan tata cara
1. Tata cara :
a) Menyiapkan dokumen
persyaratan : KTP dan surat keterangan tidak mampu (SKTM ) dari lurah, kepala
desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum.
b) Membawa dokumen
persyaratan tersebut ke organisasi bantuan hukum (OBH).
c) OBH akan memproses
permohonan dan mendampingi pemohon bantuan hukum.
2. Syarat syarat :
a. Identitas pemohon bantuan
hukum dibuktikan dengan kartu tanda penduduk dan atau dokumen yang lain yang
dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
b. Dalam hal pemohon bantuan
hukum tidak memiliki identitas, pemberi bantuan hukum membantu permohonaan
bantuan hukum dalam memperoleh surat keterangan Alamat sementara dan atau
dokumen lain dari instansi yang berwenang sesuai dengan domisili pemberi bantuan
hukum.
c. Dalam hal permohon bantuan
hukum tidak memiliki surat keterangan miskin maka pemohon bantuan hukum dapat
melampirkan :
1. Kartu jaminan Kesehatan
Masyarakat
2. Bantuan langsung tunai
3. Kartu beras miskin, atau
4. Dokumen lain sebagai
pengganti surat keterangan miskin
d. Instansi yang berwenang
sesuai domisili pemberi bantuan hukum wajib mengeluarkan surat lain untuk
keperluan penerima bantuan hukum.
e. Lurah,kepla desa, atau pejabat yang setingkat sesuai domisili pemberi bantuan hukum wajib mengeluarkan surat keterangan miskin dan atau dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin.
Hak dan kewajiban penerima bantuan hukum
1. Hak penerima bantuan hukum
a) Pemberian bantuan hukum oleh pemberi bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum diberikan hingga masalah hukumnya selesai dan atau perkarannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama penerima bantuan hukum tersebut tidak mencabut surat kuasa khusus.
b) Mendapatkan bantuan hukum sesuai dengan standar bantuan hukum dan atau kode etik advokat
c) Mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian banhtuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan,
2. Kewajiban
a) Menyampaikan bukti, informasi, dan atau keterangan perkara secara benar kepada pemberi bantuan hukum.
b) Membantu kelancaran
pemberian bantuan hukum.