Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat ○ mohon maaf untuk saat ini wibesite sedang dalam perbaikan ○

Berita JDIH

Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin (BANKUMIS)

Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin (BANKUMIS)

Pengertian

1.     Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum, meliputi : menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela dan/atau melakukan Tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum.

2.     Masyarakat yang berhak menjadi penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang menghadapi masalah hukum.

3.     Pemberi bantuan hukum adalah Lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan undanng – undang bantuan hukum

Jenis perkara atau kegiatan yang dapat dimintakan bantuan hukum diantarannya adalah :

1.      Litigasi meliputi :

a)      Perkara pidana ( kecuali terorisme dan korupsi )

b)      Perkara keperdataan

c)      Perkara tata usaha negara

2.      Non litigasi meliputi :

a)      Penyuluhan hukum

b)      Konsultasi hukum

c)      Mediasi

d)      Pemberdayaan Masyarakat

e)      Drafting dokumen hukum

Syarat dan tata cara

1.    Tata cara :

a)   Menyiapkan dokumen persyaratan : KTP dan surat keterangan tidak mampu (SKTM ) dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum.

b)   Membawa dokumen persyaratan tersebut ke organisasi bantuan hukum (OBH).

c)    OBH akan memproses permohonan dan mendampingi pemohon bantuan hukum.

2.      Syarat syarat :

a.    Identitas pemohon bantuan hukum dibuktikan dengan kartu tanda penduduk dan atau dokumen yang lain yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

b.    Dalam hal pemohon bantuan hukum tidak memiliki identitas, pemberi bantuan hukum membantu permohonaan bantuan hukum dalam memperoleh surat keterangan Alamat sementara dan atau dokumen lain dari instansi yang berwenang sesuai dengan domisili pemberi bantuan hukum.

c.    Dalam hal permohon bantuan hukum tidak memiliki surat keterangan miskin maka pemohon bantuan hukum dapat melampirkan :

1.    Kartu jaminan Kesehatan Masyarakat

2.    Bantuan langsung tunai

3.    Kartu beras miskin, atau

4.    Dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin

d.    Instansi yang berwenang sesuai domisili pemberi bantuan hukum wajib mengeluarkan surat lain untuk keperluan penerima bantuan hukum.

e.    Lurah,kepla desa, atau pejabat yang setingkat sesuai domisili pemberi bantuan hukum wajib mengeluarkan surat keterangan miskin dan atau dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin.

Hak dan kewajiban penerima bantuan hukum

1.     Hak penerima bantuan hukum

a)      Pemberian bantuan hukum oleh pemberi bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum diberikan hingga masalah hukumnya selesai dan atau perkarannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama penerima bantuan hukum tersebut tidak mencabut surat kuasa khusus.

b)      Mendapatkan bantuan hukum sesuai dengan standar bantuan  hukum dan atau kode etik advokat

c)      Mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian banhtuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan,

2.      Kewajiban

a)      Menyampaikan bukti, informasi, dan atau keterangan perkara secara benar kepada pemberi bantuan hukum.

b)      Membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.