Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat ○ mohon maaf untuk saat ini wibesite sedang dalam perbaikan ○

Berita JDIH

RAKOR PENYUSUNAN RAPERDA KAWASAN TANPA ROKOK

RAKOR PENYUSUNAN RAPERDA KAWASAN TANPA ROKOK

Blora, Bagian Hukum bersama perangkat daerah terkait melaksanakan rapat penyusunan raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertempat di ruang rapat Bagian Hukum pada tanggal 25 November 2024. Penyusunan Raperda KTR sebagai tindak lanjut amanat Pasal 151 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok di wilayahny. Peraturan Daerah ini disusun dengan maksud untuk melindungi hak asasi manusia dalam mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya melalui pengendalian terhadap bahaya asap rokok. Kawasan tanpa rokok terdiri antara lain  fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah,  angkutan umum, tempat kerja,  tempat umum. Didalam raperda ini juga diatur kewajiban dan larangan, tempat khusus untuk merokok, peran serta masyarakat dan pembinaan serta pengawasan.  Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya sebagaimana tersebut diatas wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok.