Blora, Bagian Hukum bersama perangkat daerah terkait melaksanakan rapat
penyusunan raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertempat di ruang rapat
Bagian Hukum pada tanggal 25 November 2024. Penyusunan Raperda KTR sebagai
tindak lanjut amanat Pasal 151 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan, Pemerintah Daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan kawasan
tanpa rokok di wilayahny. Peraturan Daerah ini disusun dengan maksud untuk melindungi hak asasi manusia dalam
mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya melalui pengendalian
terhadap bahaya asap rokok. Kawasan tanpa rokok terdiri antara lain fasilitas pelayanan kesehatan,
tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum. Didalam raperda ini juga diatur kewajiban dan
larangan, tempat khusus untuk merokok, peran serta masyarakat dan pembinaan
serta pengawasan. Pengelola, penyelenggara, atau
penanggung jawab tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya sebagaimana tersebut
diatas wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok.