Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Untari Binti Rasim Alamat Dk. Kalirejo Rt 02/Rw 01 Desa Sumber Kec. Kradenan Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Selasa, 2 April 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Nur Cahyati Binti Salim Alamat Ds. Gadon Rt 06/Rw 02 Kec. Cepu Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Manisih Binti Madri Alamat Ds. Sumurboto Rt 03/Rw 01 Kec. Jepon Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Yati Binti Pardi Alamat Ds. Jati Rt 01/Rw 04 Kec. Jati Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Yaimmatul Anisa Binti Sanyoto Alamat Ds. Cungkup Rt 01/Rw 01 Kec. Kunduran Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○

Berita JDIH

Sosialisasi Peraturan Bupati Blora Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pemberian Beasiswa Bagi Peserta Program Rekognisi Pembelajaran Lampau Desa Periode 2023-2025

 Sosialisasi Peraturan Bupati Blora Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pemberian Beasiswa Bagi Peserta Program Rekognisi Pembelajaran Lampau Desa Periode 2023-2025

BLORA,– Sosialisasi Peraturan Bupati Blora Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pemberian Beasiswa Bagi Peserta Program Rekognisi Pembelajaran Lampau Desa Periode 2023-2025 dan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 21 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, dilaksanakan di Ruang Pertemuan Setda Kabupaten Blora dan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Blora

Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora, Camat serta Perwakilan Kepala Desa dari masing-masing Kecamatan. Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Kabupaten Blora Bapak Komang Gede Irawadi menyampaikan bahwa Peraturan Bupati Blora Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pemberian Beasiswa Bagi Peserta Program Rekognisi Pembelajaran Lampau Desa Periode 2023-2025. “Salah satu bentuk kepedulian Pemerintah Daerah terhadap kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) terutama pendidikan para Aparatur Desa dimana mempunyai tujuan optimalisasi pelayanan Desa kepada Masyarakatnya,” Sedangkan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 21 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin diharapkan bisa menjadi salah satu solusi bagai pelayanan permasalahan hukum yang dihadapi oleh masyarakat miskin.