BLORA,–
Sosialisasi Peraturan Bupati Blora Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pemberian
Beasiswa Bagi Peserta Program Rekognisi Pembelajaran Lampau Desa Periode
2023-2025 dan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2023 tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 21 Tahun 2018 tentang
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, dilaksanakan di Ruang Pertemuan Setda
Kabupaten Blora dan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Blora
Hadir dalam
acara tersebut Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora, Camat serta Perwakilan Kepala
Desa dari masing-masing Kecamatan. Dalam sambutannya Sekretaris Daerah
Kabupaten Blora Bapak Komang Gede Irawadi menyampaikan bahwa Peraturan Bupati
Blora Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pemberian Beasiswa Bagi Peserta Program
Rekognisi Pembelajaran Lampau Desa Periode 2023-2025. “Salah satu bentuk
kepedulian Pemerintah Daerah terhadap kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
terutama pendidikan para Aparatur Desa dimana mempunyai tujuan optimalisasi
pelayanan Desa kepada Masyarakatnya,” Sedangkan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun
2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 21
Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin diharapkan bisa menjadi
salah satu solusi bagai pelayanan permasalahan hukum yang dihadapi oleh
masyarakat miskin.