Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Untari Binti Rasim Alamat Dk. Kalirejo Rt 02/Rw 01 Desa Sumber Kec. Kradenan Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Selasa, 2 April 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Nur Cahyati Binti Salim Alamat Ds. Gadon Rt 06/Rw 02 Kec. Cepu Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Manisih Binti Madri Alamat Ds. Sumurboto Rt 03/Rw 01 Kec. Jepon Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Yati Binti Pardi Alamat Ds. Jati Rt 01/Rw 04 Kec. Jati Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Yaimmatul Anisa Binti Sanyoto Alamat Ds. Cungkup Rt 01/Rw 01 Kec. Kunduran Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○

Berita JDIH

Pendampingan Penyusunan Jakstra Spam Tahun 2024

Pendampingan Penyusunan Jakstra Spam Tahun 2024

Semarang, Bagian Hukum Setda Kab. Blora, DPUPR Kab. Blora dan Bappeda Kab. Blora menghadiri kegiatan monitoring dan pendampingan penyusunan dokumen RISPAM dan pendampingan penyusunan Jakstrda kepada Kabupaten/Kota se- provinsi Jawa Tengah pada tanggal 24 Juni 2024 di hotel Aruss Semarang. Acara dihadiri oleh perwakilan Dinas pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Bappeda dan Bagian Hukum. Hadir sebagai narasumber adalah Penata Kelola Lingkungan Subdirektorat Perencanaan Teknis Direktorat Air Minum Direktorat  Jendral Cipta Karya Kementerian PUPR  Bp. Valdy Feri Rahmani,S.T, Bp. Sony dari Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Provinsi Jawa Tengah, Bp. Sujatmiko dari Bappeda Kab. Cilacap dan Ibu Faustin Ike dari DPUPR Kab. Kudus. Penyusunan Jakstrada SPAM merupakan amanat Pasal 16 dan Pasal 12 huruf I UU No. 17 Th 209 tentang Sumber Daya Alam dan sebagai penjabaran dari Jakstrada SPAM Provinsi . Jakstrada menjadi bahan dalam penyusunan RPJMD, RKPD, Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat daerah jelas Kepala BPPWS Jateng. Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya kementerian PUPR No. 45-SE-DC-2022  tentang Petunjuk Teknis Kebijakan, Perencanaan, dan Perancangan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum ada beberapa point perubahan yang harus ditindaklanjuti provinsi, kabupaten/kota kata Kepala BPPW Jateng. Perubahan tersebut antara lain struktur penyusunan dokumen Jakstra SPAM yang dahulu hanya ada 5 (lima) bab sekarang menjadi 10 (sepuluh) bab, dan ada beberapa point yang perlu diperhatkan terkait  penetapan status persetujuan dan penetapan dokumen RISPAM yaitu RISPAM dikategorikan disetujui apabila memiliki nilai total 90 (sembilan puluh) keatas, nilai lebih dari 75 sampai 90 bisa diperbaiki secara paralel, proses legalitas dapat dilakukan di daerah harus sudah mendapatkan persetujuan dari lembaga-lembaga yang akan membiayai (APBN,APBD,DAK,Swakeloladll), nilai lebih dari 25 sampai 75 dokumen harus diperbaiki dan tidak boleh diproses legalisasinya dan apabila nilai total kurang dari 25 maka dokumen RISPAM harus disusun ulang.