Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Untari Binti Rasim Alamat Dk. Kalirejo Rt 02/Rw 01 Desa Sumber Kec. Kradenan Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Selasa, 2 April 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Nur Cahyati Binti Salim Alamat Ds. Gadon Rt 06/Rw 02 Kec. Cepu Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Manisih Binti Madri Alamat Ds. Sumurboto Rt 03/Rw 01 Kec. Jepon Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Yati Binti Pardi Alamat Ds. Jati Rt 01/Rw 04 Kec. Jati Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Yaimmatul Anisa Binti Sanyoto Alamat Ds. Cungkup Rt 01/Rw 01 Kec. Kunduran Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○

Berita JDIH

Bimbingan Teknis Penerapan E-Kinerja BKN di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Blora

Bimbingan Teknis  Penerapan E-Kinerja BKN di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Blora

Solo, Sekretariat Daerah Kabupaten Blora melaksanakan Bimbingan Teknis  Penerapan E-Kinerja BKN di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Blora bertempat di hotel Adhiwangsa Solo tanggal 7-8 Juni 2024.  Bimtek ini diikuti oleh Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Bagian, dan kasubbag/sub koordinator dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Blora sedangkan maksud dilaksanakan bimtek ini untuk meningkatkan pemahaman penggunaan aplikasi e-kinerja BKN dalam memanfaatkan sistem informasi pengelolaan kinerja pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora. Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Kab. Blora Bp. Komang Gede Irawadi, S.E., M.Si., menyampaikan berdasarkan evaluasi yang dilakukan Menpan RB nilai SAKIP Pemerintah Kabupaten Blora masih rendah, hal ini dipengaruhi karena kita belum pernah melakukan evaluasi kinerja individu dan dalam pembayaran tambahan penghasilan  kita belum menghubungkan dengan e-kinerja. Untuk itu kami mengharapkan setiap ASN bisa untuk segera mengisi E- kinerja individu ini paling lambat bulan Juni 2024. Aplikasi e-kinerja  ini menjadi parameter untuk melihat dan membuktikan produktif atau tidaknya seorang ASN. Kedepan, aplikasi e-Kinerja bisa dijadikan sebagai salah satu instrument dasar dalam pembayaran dan perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Aplikasi e-kinerja BKN merupakan amanat dari Peraturan Menteri PAN RB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN  dan  dalam rangka mendorong setiap ASN agar lebih produktif berdasarkan sistem karir dan sistem prestasi kerja serta berintegrasi, yang mana akan menjadi pertimbangan dalam pengembangan karir.