Blora, Bagian Hukum Setda Kab. Blora melaksanakan Rakor
Persiapan
Penilaian Mandiri Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Kabupaten Blora Tahun 2024 pada
tanggal 9 Juli 2024 di ruang wakil Bupati Blora. Rakor dibuka langsung oleh
Asisten Administrasi Umum Sekda Blora Bp. Bawa Dwi Raharjo. Dalam sambutannya
bilau menyampaikan bahwa berdasarkan peraturan Menteri PANRB No 3 Tahun 2023
ttg Perubahan Peraturan Menteri PANRB No. 25 Tahun 2020 ttg Road Map Reformasi
Birokrasi 2020-2024, Indek Reformasi Hukum dan Indeks Kualitas Kebijakan masuk
dalam salah satu indikator pencapaian reformasi birokrasi area perubahan
penataan peraturan perundang-undangan/deregulasi kebiajakan. Oleh karena itu
kita perlu aktif mendukung keberhasilan reformasi birokrasi dengan meningkatkan
kualitas kebijakan dalam manajemen
kebijakan di perangkat daerah masing-masing. Sebagai langkah awal dalam
pelaksanaan penilaan IKK kita telah melakukan inventarisasi produk hukum yang
akan menjadi populasi kita usulkan ke Lembaga Administrasi Negara. Kebijakan
yang menjadi obyek pengukuran kualitas kebijakan adalah kebijakan yang
ditetapkan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sebelum tahun pengukuran dan telah
diimplementasikan paling singkat satu tahun dari waktu dimulainya pengukuran
IKK. Dalam pengukuran IKK ada beberapa aspek instrumen yang terdiri dari 2
dimensi, 4 sub dimensi, 13 indikator dan 39 pertanyaan yang harus kita
persiapkan dalam pemenuhunan data dukung. Perangkat daerah yang mengampu produk
hukum yang kita usulkan untuk dijadikan sampel penilaian IKK untuk segera
mempersiapkan kira-kira apa saja data
dukung harus dipenuhi sesuai instrumen
IKK yang sudah dibagikan jelas bp. bawa diakhir sambutannya. Acara selanjutnya
dilanjutkan paparan panduan pengukuran IKK oleh Kepala Bagian Hukum bp. Slamet
Setiono.