Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat ○

Berita JDIH

Rakor Persiapan Penilaian Mandiri Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Kabupaten Blora Tahun 2024

Rakor Persiapan Penilaian Mandiri Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Kabupaten Blora Tahun 2024

Blora,  Bagian Hukum Setda Kab. Blora melaksanakan Rakor Persiapan Penilaian Mandiri Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Kabupaten Blora Tahun 2024 pada tanggal 9 Juli 2024 di ruang wakil Bupati Blora. Rakor dibuka langsung oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Blora Bp. Bawa Dwi Raharjo. Dalam sambutannya bilau menyampaikan bahwa berdasarkan peraturan Menteri PANRB No 3 Tahun 2023 ttg Perubahan Peraturan Menteri PANRB No. 25 Tahun 2020 ttg Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, Indek Reformasi Hukum dan Indeks Kualitas Kebijakan masuk dalam salah satu indikator pencapaian reformasi birokrasi area perubahan penataan peraturan perundang-undangan/deregulasi kebiajakan. Oleh karena itu kita perlu aktif mendukung keberhasilan reformasi birokrasi dengan meningkatkan kualitas kebijakan  dalam manajemen kebijakan di perangkat daerah masing-masing. Sebagai langkah awal dalam pelaksanaan penilaan IKK kita telah melakukan inventarisasi produk hukum yang akan menjadi populasi kita usulkan ke Lembaga Administrasi Negara. Kebijakan yang menjadi obyek pengukuran kualitas kebijakan adalah kebijakan yang ditetapkan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sebelum tahun pengukuran dan telah diimplementasikan paling singkat satu tahun dari waktu dimulainya pengukuran IKK. Dalam pengukuran IKK ada beberapa aspek instrumen yang terdiri dari 2 dimensi, 4 sub dimensi, 13 indikator dan 39 pertanyaan yang harus kita persiapkan dalam pemenuhunan data dukung. Perangkat daerah yang mengampu produk hukum yang kita usulkan untuk dijadikan sampel penilaian IKK untuk segera mempersiapkan kira-kira apa saja  data dukung harus dipenuhi  sesuai instrumen IKK yang sudah dibagikan jelas bp. bawa diakhir sambutannya. Acara selanjutnya dilanjutkan paparan panduan pengukuran IKK oleh Kepala Bagian Hukum bp. Slamet Setiono.