Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat ○

Berita JDIH

Menghadiri Rapat Fasilitasi Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda No. 11 Tahun 2016 Ttg Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora

Menghadiri Rapat Fasilitasi Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda No. 11 Tahun 2016 Ttg Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora

Blora,  Bagian Hukum Setda Kab. Blora bersama perangkat daerah terkait pada hari yang sama menghadiri rapat fasilitasi Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda No. 11 Tahun 2016 ttg Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora di ruang rapat Biro Organisasi Setda Prov. Jateng dan Raperda ttg Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2024-2054 di Biro Hukum Setda Prov. Jateng pada tanggal 10 Juli 2024. Perubahan kedua Perda No. 11 Tahun 2016 ini memuat perubahan tipe Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana tertuang dalam rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana no. B-471?BNPB/SU/HK.02.01/9/2023 dan pembentukan badan rised dan inovasi daerah yang digabungkan dengan Bappeda Kab. Blora  sehingga nomenklaturnya berubah menjadi  Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) sebagaimana tertuang dalam surat Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia no. B-7/I/OT.00.00/1/2023. Sedangkan disusunnya raperda ttg RPPLH ini merupakan amanat Pasal 10 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.