Blora, Bagian Hukum Setda Kab. Blora bersama
perangkat daerah terkait pada hari yang sama menghadiri rapat fasilitasi
Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda No. 11 Tahun 2016 ttg Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora di ruang rapat Biro Organisasi
Setda Prov. Jateng dan Raperda ttg Rencana Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup Tahun 2024-2054 di Biro Hukum Setda Prov. Jateng pada tanggal
10 Juli 2024. Perubahan kedua Perda No. 11 Tahun 2016 ini memuat perubahan tipe
Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana tertuang dalam rekomendasi
Badan Nasional Penanggulangan Bencana no. B-471?BNPB/SU/HK.02.01/9/2023 dan
pembentukan badan rised dan inovasi daerah yang digabungkan dengan Bappeda Kab.
Blora sehingga nomenklaturnya berubah
menjadi Badan Perencanaan Pembangunan,
Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) sebagaimana tertuang dalam surat Kepala
Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia no. B-7/I/OT.00.00/1/2023.
Sedangkan disusunnya raperda ttg RPPLH ini merupakan amanat Pasal 10 ayat (3)
UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU
No. 6 Tahun 2023.