Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Untari Binti Rasim Alamat Dk. Kalirejo Rt 02/Rw 01 Desa Sumber Kec. Kradenan Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Selasa, 2 April 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Nur Cahyati Binti Salim Alamat Ds. Gadon Rt 06/Rw 02 Kec. Cepu Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Manisih Binti Madri Alamat Ds. Sumurboto Rt 03/Rw 01 Kec. Jepon Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Yati Binti Pardi Alamat Ds. Jati Rt 01/Rw 04 Kec. Jati Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Yaimmatul Anisa Binti Sanyoto Alamat Ds. Cungkup Rt 01/Rw 01 Kec. Kunduran Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○

Berita JDIH

SOSIALISASI DAN RAKOR SINERGITAS PEMERINTAH KABUPATEN BLORA DENGAN KEJAKSAAN NEGERI BLORA DALAM UPAYA PERCEPATAN PENYERAPAN ANGGARAN COVID-2019 DI KAB. BLORA

SOSIALISASI DAN RAKOR SINERGITAS PEMERINTAH KABUPATEN BLORA DENGAN KEJAKSAAN NEGERI BLORA DALAM UPAYA PERCEPATAN PENYERAPAN ANGGARAN COVID-2019 DI KAB. BLORA

Blora, Dalam rangka membangun Sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Blora dengan Kejaksaan Negeri Blora serta memberikan pemahaman regulasi terkait COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Blora kepada Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Blora, Bagian Hukum Setda Kab. Blora Kab. Blora menyelenggarakan acara Sosialisasi dan Rakor Sinergitas Pemerintah Kabupaten Blora dengan Kejaksaan Negeri Blora dalam Upaya Percepatan Penyerapan Anggaran COVID-2019 di Kab. Blora pada tanggal 26 Agustus 2021 bertempat di ruang pertemuan Setda Kab. Blora. Hadir dalam acara tersebut Bapak Bupati Blora Bapak Arief Rohman, Wakil Bupati Blora Ibu Tri Yuli Setyowati, Kepala Kejaksaan Negeri Blora Bapak Yohanes Avilla Agus Awanto Putra, SH, Sekretaris Daerah Kabupaten Blora Bapak Komang Gede Irawadi, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Blora Bapak Muhammad Adung, SH dan seluruh Kepala Perangkat Daerah se- Kabupaten Blora. Dalam sambutannya Bupati Blora Bp. Arif Rohman menyampaikan bahwa guna mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran penanganan Covid-19 oleh perangkat daerah kami telah mengambil beberapa langka antara lain dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Blora guna melakukan pengawalan dalam penyerapan anggaran Covid-19 selain penyusunan regulasi yang mengatur terkait pengelolaan anggaran Covid-9. Beliau berharap penyerapan anggaran untuk penanganan pandemi Covid-2019 berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan  meminta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk memanfaatkan dengan baik pendampingan yang disediakan oleh Kejaksaan Negeri Blora.

Kepala Kejaksaan Negeri Blora Bapak Yohanes Avilla Agus Awanto Putra, SH menyampaikan bahwa dalam masa pandemi Covid-19 kejaksaan mempunyai kewajiban untuk turut serta aktif dalam penanganan dan pengendalin Covid-19 diantaranya adalah melakukan pendampingan terhadap refocusing kegiatan realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 . Sinergitas yang kita bangun diharapkan menciptakan keterpaduan dan tidak menghambat penyelenggaraan percepatan penanganan pandemi Covid-19 di masa darurat saat ini.