Blora, Pemerintah Kabupaten Blora
bertempat di pendopo Kecamatan Cepu melaksanakan sosialiasi tata cara pemanfaatan
barang milik daerah berupa tanah hak pengelolaan atas nama Pemerintah Kabupaten
Blora di Kawasan Wonorejo pada tanggal 27 Februari 2023 yang dihadiri warga di
kawasan Wonorejo. Maksud dilaksanakan sosialisasi ini adalah agar masyarakat
Wonorejo memahami status tanah Wonorejo, tata cara pemanfaatannya, syarat
menjadi mitra pemanfaatan dan tarif pemanfaatan. Kerja sama pemanfaatan tanah
Wonorejo dengan mitra pemanfaatan dapat diberikan hak guna bangunan di atas
tanah hak pengelolaan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan dengan jangka
waktu pemanfaatan paling lama 30 (tiga puluh) tahun dapat diperpanjang untuk
jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperbaharui untuk
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun. Yang dapat menjadi mitra pemanfaatan tanah
kawasan Wonorejo adalah orang perorangan maupun badan hukum dan diprioritaskan bagi orang perseorangan dan
badan hukum yang telah menguasai, menggunakan dan memanfaatkan secara langsung
fisik bidang tanah kawasan Wonorejo. Setelah menerima sosialisasi ini warga
Wonorejo akan diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan persetujuan perjanjian pemanfaatan dan rekomendasi
pengajuan HGB/Hak Pakai mulai tanggal 28 Februari 2023 sampai dengan 3 Maret
2023 di pendopo Kecamatan Cepu jelas Kepala BPPKAD Kab. Blora Bp. Slamet Pamuji, S.H., M.Hum.