Blora, Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Blora melaksanakan rapat laporan akhir Naskah
Akademik Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH)
Kabupaten Blora dan raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup Kabupaten Blora bertempat di ruang rapat Dinas Lingkungan
Hidup Kabupaten Blora pada tanggal 19 Mei 2023. Rapat ini
dihadairi oleh Bappeda, DPUPR, Bagian Hukum, pemerhati lingkungan hidup dan PKK
Kab. Blora. RPPLH merupakan urusan wajib nomor 1 urusan bidang
lingkungan hidup. RPPLH ini nantinya dapat digunakan sebagai
rujukan untuk pembuatan Kajian Lingkungan Hidup Startegis (KLHS), Rencana
Pembangunan Jangka Panjang daerah (RPJPD), Rencana Pembangungan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) dan Rencana Tata Ruang (RTRW) jelas Bp. Dr. Lutfi Muta’ali MSP sebagai salah satu narsumber dalam penyusunan NA RPPLH Kabupaten
Blora. Raperda ttg RPPLH merupakan amanat Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) UU No.
32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan sebagaimana telah
diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Raperda RPPLH ini
di dalamnya memuat tentang kondisi lingkungan
hidup, isu-isu lingkungan hidup, target lingkungan hidup yang akan dicapai,
serta arahan dalam pengelolaan, pemanfaatan, pemantauan, pemeliharaan, dan
pemantauan lingkungan hidup di daerah serta upaya adaptasi dan
mitigasi perubahan iklim. Sehingga kami
berharap raperda ini segera bisa ditetapkan sebagai pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan daerah lainnya. Ibu Evi dari Bagian Hukum menyampaikan bahwa penyusunan
NA merupakan hal yang penting karena langkah awal dalam penyusunan raperda.
Untuk itu Dinas Lingkungan Hidup segera mengusulkan raperda ini dalam program
pembentukan peraturan daerah tahun 2023 sehingga bisa segera diagendakan
pembahasaannya bersama DPRD Kab. Blora.