Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Untari Binti Rasim Alamat Dk. Kalirejo Rt 02/Rw 01 Desa Sumber Kec. Kradenan Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Selasa, 2 April 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Nur Cahyati Binti Salim Alamat Ds. Gadon Rt 06/Rw 02 Kec. Cepu Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Manisih Binti Madri Alamat Ds. Sumurboto Rt 03/Rw 01 Kec. Jepon Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Yati Binti Pardi Alamat Ds. Jati Rt 01/Rw 04 Kec. Jati Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Yaimmatul Anisa Binti Sanyoto Alamat Ds. Cungkup Rt 01/Rw 01 Kec. Kunduran Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○

Berita JDIH

Rapat Laporan Akhir Naskah Akademik Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Blora

Rapat Laporan Akhir Naskah Akademik Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Blora

     Blora, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora melaksanakan rapat laporan akhir Naskah Akademik Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Blora dan raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Blora bertempat di ruang rapat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora pada tanggal 19 Mei 2023. Rapat ini dihadairi oleh Bappeda, DPUPR, Bagian Hukum, pemerhati lingkungan hidup dan PKK Kab. Blora.  RPPLH merupakan urusan wajib nomor 1 urusan bidang lingkungan hidup. RPPLH ini nantinya dapat digunakan sebagai rujukan untuk pembuatan Kajian Lingkungan Hidup Startegis (KLHS), Rencana Pembangunan Jangka Panjang daerah (RPJPD), Rencana Pembangungan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Tata Ruang (RTRW) jelas Bp. Dr. Lutfi Muta’ali MSP sebagai salah satu narsumber dalam penyusunan NA RPPLH Kabupaten Blora. Raperda ttg RPPLH merupakan amanat Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Raperda RPPLH ini  di dalamnya memuat tentang kondisi lingkungan hidup, isu-isu lingkungan hidup, target lingkungan hidup yang akan dicapai, serta arahan dalam pengelolaan, pemanfaatan, pemantauan, pemeliharaan, dan pemantauan lingkungan hidup di daerah serta upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Sehingga kami berharap raperda ini segera bisa ditetapkan sebagai  pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan daerah lainnya. Ibu Evi dari Bagian Hukum menyampaikan bahwa penyusunan NA merupakan hal yang penting karena langkah awal dalam penyusunan raperda. Untuk itu Dinas Lingkungan Hidup segera mengusulkan raperda ini dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2023 sehingga bisa segera diagendakan pembahasaannya bersama DPRD Kab. Blora.