Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Untari Binti Rasim Alamat Dk. Kalirejo Rt 02/Rw 01 Desa Sumber Kec. Kradenan Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Selasa, 2 April 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Nur Cahyati Binti Salim Alamat Ds. Gadon Rt 06/Rw 02 Kec. Cepu Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Manisih Binti Madri Alamat Ds. Sumurboto Rt 03/Rw 01 Kec. Jepon Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Yati Binti Pardi Alamat Ds. Jati Rt 01/Rw 04 Kec. Jati Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Yaimmatul Anisa Binti Sanyoto Alamat Ds. Cungkup Rt 01/Rw 01 Kec. Kunduran Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○

Berita JDIH

RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN AKSI HAM TAHUN 2024

RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN AKSI HAM TAHUN 2024

Semarang, Bagian Hukum Setda Kab. Blora menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Aksi HAM dan Pengumpulan Data Dukung Serta Pendampingan Kab/Kota Peduli HAM Tahun 2024 yang bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Jalan dr. Cipto No. 64 Semarang pada tanggal 23 Januari 2024 yang dihadiri oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Bappeda se-Jawa Tengah. Hadir sebagai narsumber Koordinator Kerjasama Dalam Negeri HAM Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM RI dan sub Koordinator Sengketa Hukum Bagian Bantuan Hukum dan HAM Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah. Dasar penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM adalah Permenkumham 22/2021 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia.

Yang menjadi tujuan rakor ini antara lain adalah Memotivasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM (P5 HAM) dan Mengembangkan sinergisitas satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal dalam rangka P5 HAM dengan sasaran  514 Kabupaten dan Kota di Indonesia. Penilaian KKP HAM 2024 adalah capaian kinerja pemerintah daerah bulan Januari s/d Desember 2023.