Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Untari Binti Rasim Alamat Dk. Kalirejo Rt 02/Rw 01 Desa Sumber Kec. Kradenan Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Selasa, 2 April 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Nur Cahyati Binti Salim Alamat Ds. Gadon Rt 06/Rw 02 Kec. Cepu Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Manisih Binti Madri Alamat Ds. Sumurboto Rt 03/Rw 01 Kec. Jepon Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Yati Binti Pardi Alamat Ds. Jati Rt 01/Rw 04 Kec. Jati Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Yaimmatul Anisa Binti Sanyoto Alamat Ds. Cungkup Rt 01/Rw 01 Kec. Kunduran Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○

Berita JDIH

RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN AKSI HAM DAN PENGUMPULAN DATA DUKUNG KKP HAM TAHUN 2024.

RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN AKSI HAM DAN PENGUMPULAN DATA DUKUNG KKP HAM TAHUN 2024.

RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN AKSI HAM DAN PENGUMPULAN DATA DUKUNG KKP HAM TAHUN 2024.

Blora, pada hari ini Selasa, 30 Januari 2024  Bagian Hukum Setda Kab. Blora menyelenggarakan rapat koordinasi persiapan aksi HAM dan pengumpulan data dukung kabupaten/kota peduli ham tahun 2024 bertempat di ruang pertemuan Sekretariat Daerah Kab. Blora. Rakor dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kab. Blora bp. Agus Puji Mulyono, S.SOS, M.Si yang dihadiri perangkat daerah terkait.

Dalam sambutannya Bp. Agus menyampaikan bahwa berdasarkan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM terdapat 10 Kriteria Hak dan 120 indikator yang harus dipenuhi data dukungnya dari masing-masing Perangkat Daerah pengampu oleh karena itu untuk dapat meningkatkan perolehan nilai tentunya perlu kerjasama dari semua pihak, menyiapkan data dukung yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan dari masing-masing perangkat daerah.

Acara selanjutnya dilanjutkan desk dengan masing-masing perangkat daerah pengampu kegiatan masing-masing  kreterian/indikator Kabupaten/Kota Peduli HAM.