Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat ○

Berita JDIH

RAPAT KOORDINASI PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN JDIH BERSAMA BPHN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI

RAPAT KOORDINASI PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN JDIH BERSAMA BPHN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI

Semarang, Bagian Hukum Setda Kab. Blora  menghadiri Rakor Pengelolaan dan Pengembangan JDIH  di Aula Basudewa Kanwil Kemenkum dan Ham Jawa Tengah pada tanggal 7 Maret 2024. Rapat Koordinasi ini diikuti 77 (tujuh puluh tujuh) anggota JDIHN di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Acara dibuka oleh Bapak Deni Kristiawan selaku Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Dalam sambutanya beliau menyampaikan bahwa JDIH harus menjadi sumber informasi dan dokumen hukum yang dibutuhkan oleh masyarakat. Pada sesi pertama kegiatan disampaikan materi terkait Kebijakan Pusat JDIHN Tahun 2024 dan Evaluasi Pengelolaan JDIH di Daerah yang disampaikan oleh Ibu Iswiyati Kunti, S.Kom. Sedangkan sesi kedua disampaikan materi tentang Penguatan Jejaring dan Optimalisasi Pengelolaan JDIH dalam Mewujudkan Satu Data Produk Hukum Nasional yang disampaikan oleh Bp. Haryono Widyastomo,SH,MH Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya selaku koordinator peraturan perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah.  Dalam rakor ini juga disampaikan evaluasi pelaksanaan pengelolaan JDIH tahun 2023 dengan harapan pengelolaan JDIH  tahun 2024 semakin lebih baik dapat diakses dengan mudah, cepat, lengkap serta memberikan informasi hukum yang akurat.