Semarang, Bagian Hukum Setda
Kab. Blora menghadiri Rakor Pengelolaan dan Pengembangan JDIH di
Aula Basudewa Kanwil Kemenkum dan Ham Jawa Tengah pada tanggal 7 Maret 2024.
Rapat Koordinasi ini diikuti 77 (tujuh puluh tujuh) anggota JDIHN di wilayah
Provinsi Jawa Tengah. Acara dibuka oleh Bapak Deni Kristiawan selaku Kepala Bidang
Hukum Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Dalam sambutanya
beliau menyampaikan bahwa JDIH harus menjadi sumber informasi dan dokumen hukum
yang dibutuhkan oleh masyarakat. Pada sesi pertama kegiatan disampaikan materi
terkait Kebijakan Pusat JDIHN Tahun 2024 dan Evaluasi Pengelolaan JDIH di
Daerah yang disampaikan oleh Ibu Iswiyati Kunti, S.Kom. Sedangkan sesi kedua
disampaikan materi tentang Penguatan Jejaring dan Optimalisasi Pengelolaan JDIH
dalam Mewujudkan Satu Data Produk Hukum Nasional yang disampaikan oleh Bp.
Haryono Widyastomo,SH,MH Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya
selaku koordinator peraturan perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa
Tengah. Dalam rakor ini juga disampaikan evaluasi pelaksanaan pengelolaan
JDIH tahun 2023 dengan harapan pengelolaan JDIH tahun 2024 semakin lebih
baik dapat diakses dengan mudah, cepat, lengkap serta memberikan informasi
hukum yang akurat.