Yogya, Bagian Hukum
menghadiri rapat penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Standarisasi Harga Satuan Pemerintah
Kabupaten Blora Tahun 2025 pada tanggal 21-22 Mei 2024 bertempat di hotel Rohan
Jogya. Hadir dalam rapat adalah semua anggota tim penyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang
Standarisasi Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Blora Tahun 2025. Penyusunan
SSH tersebut dilaksanakan setiap tahunnya untuk mengantisipasi terjadinya
kenaikan maupun penurunan dari harga di pasar. Penyusunan SSH ini dilakukan
sebelum disetujuinya Rancangan APBD tahun berikutnya. Berdasarkan Peraturan
Pemerintah No 12 Tahun 2019 Pasal 97 ayat (6), Standar Harga Satuan (SHS)
adalah harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku di suatu daerah yang
ditetapkan dengan peraturan kepala daerah (perkada). Penyusunan raperbup SSH dilaksanakan
setiap tahun dengan alasan antara lain: terdapat probabilitas perubahan harga
barang/jasa tertentu yang pada umumnya karena inflasi; perlunya memperbarui atau menambah jenis
barang karena perubahan spesifikasi, satuan, atau merek; perlunya mengoreksi jenis barang tertentu
karena sudah tidak digunakan lagi atau tidak ditemukan lagi; probabilitas terjadinya perubahan pada harga
barang/jasa tertentu karena peraturan atau perundang-undangan yang mengikat;
dan adanya usulan-usulan baru dari
masing-masing SKPD yang belum tertulis pada tahun sebelumnya. Penyusunan
raperbup SHS ini diawali dengan melakukan survei ke toko untuk menentukan harga satuan barang.