Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Untari Binti Rasim Alamat Dk. Kalirejo Rt 02/Rw 01 Desa Sumber Kec. Kradenan Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Selasa, 2 April 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Nur Cahyati Binti Salim Alamat Ds. Gadon Rt 06/Rw 02 Kec. Cepu Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Manisih Binti Madri Alamat Ds. Sumurboto Rt 03/Rw 01 Kec. Jepon Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Yati Binti Pardi Alamat Ds. Jati Rt 01/Rw 04 Kec. Jati Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Yaimmatul Anisa Binti Sanyoto Alamat Ds. Cungkup Rt 01/Rw 01 Kec. Kunduran Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○

Berita JDIH

RAKOR PENYUSUNAN PERATURAN BUPATI SHS

RAKOR PENYUSUNAN PERATURAN BUPATI SHS

Yogya, Bagian Hukum menghadiri rapat penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang  Standarisasi Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Blora Tahun 2025 pada tanggal 21-22 Mei 2024 bertempat di hotel Rohan Jogya. Hadir dalam rapat adalah semua anggota  tim penyusun Rancangan Peraturan Bupati  tentang  Standarisasi Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Blora Tahun 2025. Penyusunan SSH tersebut dilaksanakan setiap tahunnya untuk mengantisipasi terjadinya kenaikan maupun penurunan dari harga di pasar. Penyusunan SSH ini dilakukan sebelum disetujuinya Rancangan APBD tahun berikutnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 Pasal 97 ayat (6), Standar Harga Satuan (SHS) adalah harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku di suatu daerah yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah (perkada). Penyusunan raperbup SSH dilaksanakan setiap tahun dengan alasan antara lain: terdapat probabilitas perubahan harga barang/jasa tertentu yang pada umumnya karena inflasi;  perlunya memperbarui atau menambah jenis barang karena perubahan spesifikasi, satuan, atau merek;  perlunya mengoreksi jenis barang tertentu karena sudah tidak digunakan lagi atau tidak ditemukan lagi;  probabilitas terjadinya perubahan pada harga barang/jasa tertentu karena peraturan atau perundang-undangan yang mengikat; dan  adanya usulan-usulan baru dari masing-masing SKPD yang belum tertulis pada tahun sebelumnya. Penyusunan raperbup SHS ini diawali dengan melakukan survei ke toko untuk menentukan  harga satuan  barang.