Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat ○

Berita JDIH

RAKOR PENGELOLA JDIH

RAKOR PENGELOLA JDIH

Blora, Dalam rangka pembinaan terhadap anggota JDIH Kabupaten Blora, Bagian Hukum melaksanakan rapat koordinasi pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dengan            tema “ Peran JDIH Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan” pada tanggal 4 Maret 2024 bertempat di ruang pertemuan Sekretariat Daerah Kabupaten Blora yang dihadiri perwakilan dari perangkat daerah, perwakilan dari pemerintah desa/kelurahan dan perwakilan dari perguruan tinggi di wilayah Kabupaten Blora. Hadir sebagai narasumber Bp. Haryono Widyastomo,SH,MH Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya selaku koordinator peraturan perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah dan Bp. Nur Khamid, S.Kom. Dalam sambutan Sekretaris Daerah Kab. Blora yang dibacakan oleh Kepala Bagian Hukum disampaikan bahwa  dalam rangka menjadikan JDIH sebagai sarana terpercaya, terdepan, dan ter-update dalam  memperoleh  Informasi  Hukum, bagian hukum berupaya memperluas jejaring dengan melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi dan pemerintah desa di wilayah Kabupaten Blora. Upaya Integrasi dokumen hukum yang ada di Pemerintah  Desa  dan  Perguruan  Tinggi  yang lebih komprehensif diharapkan dapat mewujudkan Satu Data Dokumen Hukum di Kabupaten Blora yang terintegrasi secara lengkap, akurat, mudah dan cepat melalui wadah JDIH.