Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Untari Binti Rasim Alamat Dk. Kalirejo Rt 02/Rw 01 Desa Sumber Kec. Kradenan Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Selasa, 2 April 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Nur Cahyati Binti Salim Alamat Ds. Gadon Rt 06/Rw 02 Kec. Cepu Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Manisih Binti Madri Alamat Ds. Sumurboto Rt 03/Rw 01 Kec. Jepon Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Yati Binti Pardi Alamat Ds. Jati Rt 01/Rw 04 Kec. Jati Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Yaimmatul Anisa Binti Sanyoto Alamat Ds. Cungkup Rt 01/Rw 01 Kec. Kunduran Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○

Berita JDIH

PENGUATAN KELEMBAGAAN KOMIS PENANGGULANGAN AIDS-HIV KAB. BLORA

PENGUATAN KELEMBAGAAN KOMIS PENANGGULANGAN AIDS-HIV KAB. BLORA

Klaten, Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Blora dalam penguatan kelembagaan melaksanakan studi tiru  ke Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Klaten. Hadir dalam kegiatan  studi tiru Wakil Bupati Blora Ibu Tri Yuli Setyowati, S.T., M.M selaku Ketua Pelaksana Komisi Penaggulangan AIDS Kabupaten Blora beserta anggota Komis Penanggulangan AIDS yaitu DKK, Bappeda, BPPKAD, Dindik, Dinsos P3, Bagian Kesra Setda Kab. Blora, Bagian Hukum Setda Kab. Blora dan dari Kementerian Agama Kab. Blora. Dalam studi tiru ini KPA Kab. Blora belajar terkait penguatan kelembagaan KPA, sistem pembiayaan sekretariat KPA dan penyusunan rencana strategis Penanggulangan AIDS. Dalam paparannya Ketua Harian KPA, dr. Ronny Roekmito menyampaikan bahwa tidak mudah mengubah perilaku masyarakat membutuhkan komitmen Pemerintah Daerah dan stakeholder  terkait seperti tokoh masyarakat, ormas keagamaan dan masyarakat dalam rangka penurunan dan penanggulangan penularan HIV-AIDS. Berdasarkan data bulan Desember 2021 angka kasus HIV dan AIDS di Kabupaten Klaten sejumlah 1.171 kasus. Kemudian Januari hingga April 2022 bertambah 43 kasus. Sedangkan untuk angka kematian di tahun 2021 yaitu 24 kasus. Saya berharap dapat menurunkan tiga zero yaitu menurunkan jumlah kasus HIV dan AIDS yaitu zero kematian terkait AIDS, serta zero stigma dan diskriminasi menuju Indonesia bebas AIDS pada 2030,” pungkasnya.

Dalam sambutannya Wakil Bupati Blora Ibu Tri Yuli Setyowati, S.T., M.M kita perlu banyak belajar dari pengalaman yang sudah dilakukan KPA Kab. Klaten dalam penanganan dan penanggulangan penularan HIV-AIDS mengingat kasus di Blora temuan kasus ODHA tercatat di tahun 2022 ada 655. KPA Kabupaten Blora baru dibentuk 29 Agustus 2022 sehingga kita butuh kerja keras dan koordinasi dengan stakeholder terkait  dalam penanggulangan dan penurunan penularan HIV-AIDS. dw