Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Untari Binti Rasim Alamat Dk. Kalirejo Rt 02/Rw 01 Desa Sumber Kec. Kradenan Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Selasa, 2 April 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Nur Cahyati Binti Salim Alamat Ds. Gadon Rt 06/Rw 02 Kec. Cepu Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Manisih Binti Madri Alamat Ds. Sumurboto Rt 03/Rw 01 Kec. Jepon Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Yati Binti Pardi Alamat Ds. Jati Rt 01/Rw 04 Kec. Jati Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Yaimmatul Anisa Binti Sanyoto Alamat Ds. Cungkup Rt 01/Rw 01 Kec. Kunduran Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○

Berita JDIH

PEMKAB BLORA MELAKUKAN KOORDINASI DAN KONSULTASI KE KEMENDAGRI GUNA PENATAAN KAWASAN WONOREJO

PEMKAB BLORA MELAKUKAN KOORDINASI DAN KONSULTASI KE KEMENDAGRI GUNA PENATAAN KAWASAN WONOREJO

Jakarta, Bertempat di Direktorat BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Pemerintah Kabupaten Blora  dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Blora, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Blora, Bidang Aset pada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah kabupaten Blora, dan Bagian Hukum Setda Kab. Blora melakukan koordinasi dan konsultasi tindak lanjut penataan tanah kawasan Wonorejo Kecamatan Cepu Kabupaten Blora pada tanggal 10 Februari 2023. Tim rombongan diterima langsung oleh Bp. Drs. H. Budi Santosa,M.Si Direktur BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah, beliau menyampaikan bahwa tanah kawasan Wonorejo tercatat sebagai aset daerah maka pengelolaan asetnya kita harus mendasarkan pada peraturan yang sudah ada yaitu PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020, Permendagri No. 19 Tahun 2016 dan  PP No. 18 Tahun 2021. Terkait tanah Wonorejo yang  dimanfaatkan oleh pihak lain maka bentuk pemanfaatnya yang bisa dilakukan adalah sewa dengan jangka waktu sewa paling lama 5 (lima) tahun.