Jakarta, Bertempat di Direktorat BUMD, BLUD dan Barang
Milik Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri
RI, Pemerintah Kabupaten Blora dalam hal
ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Blora, Asisten Pemerintahan dan Kesra
Sekda Kabupaten Blora, Bidang Aset pada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah kabupaten Blora, dan Bagian Hukum Setda Kab. Blora melakukan koordinasi
dan konsultasi tindak lanjut penataan tanah kawasan Wonorejo Kecamatan Cepu
Kabupaten Blora pada tanggal 10 Februari 2023. Tim rombongan diterima langsung
oleh Bp. Drs. H. Budi Santosa,M.Si Direktur BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah,
beliau menyampaikan bahwa tanah kawasan Wonorejo tercatat sebagai aset daerah maka
pengelolaan asetnya kita harus mendasarkan pada peraturan yang sudah ada yaitu
PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020, Permendagri
No. 19 Tahun 2016 dan PP No. 18 Tahun 2021. Terkait tanah Wonorejo yang dimanfaatkan oleh pihak lain maka bentuk
pemanfaatnya yang bisa dilakukan adalah sewa dengan jangka waktu sewa paling
lama 5 (lima) tahun.