Blora, Pemerintah Kabupaten Blora bertempat di pendopo
Kecamatan Cepu melaksanakan sosialiasi tata cara pemanfaatan barang milik
daerah berupa tanah hak pengelolaan atas nama Pemerintah Kabupaten Blora di
Kawasan Wonorejo pada tanggal 27 Februari 2023 yang dihadiri warga di kawasan
Wonorejo. Maksud dilaksanakan sosialisasi ini adalah agar masyarakat Wonorejo
memahami status tanah Wonorejo, tata cara pemanfaatannya, syarat menjadi mitra
pemanfaatan dan tarif pemanfaatan. Kerja sama pemanfaatan tanah Wonorejo dengan
mitra pemanfaatan dapat diberikan hak guna bangunan di atas tanah hak
pengelolaan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan dengan jangka waktu
pemanfaatan paling lama 30 (tiga puluh) tahun dapat diperpanjang untuk jangka
waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperbaharui untuk jangka
waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun. Yang dapat menjadi mitra pemanfaatan tanah
kawasan Wonorejo adalah orang perorangan maupun badan hukum dan diprioritaskan bagi orang perseorangan dan
badan hukum yang telah menguasai, menggunakan dan memanfaatkan secara langsung
fisik bidang tanah kawasan Wonorejo. Setelah menerima sosialisasi ini warga
Wonorejo akan diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan persetujuan perjanjian pemanfaatan dan rekomendasi
pengajuan HGB/Hak Pakai mulai tanggal 28 Februari 2023 sampai dengan 3 Maret
2023 di pendopo Kecamatan Cepu jelas Kepala BPPKAD Kab. Blora Bp. Slamet
Pamuji, S.H., M.Hum.