Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Untari Binti Rasim Alamat Dk. Kalirejo Rt 02/Rw 01 Desa Sumber Kec. Kradenan Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Selasa, 2 April 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Nur Cahyati Binti Salim Alamat Ds. Gadon Rt 06/Rw 02 Kec. Cepu Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Manisih Binti Madri Alamat Ds. Sumurboto Rt 03/Rw 01 Kec. Jepon Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Yati Binti Pardi Alamat Ds. Jati Rt 01/Rw 04 Kec. Jati Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○ Surat Panggilan (Relaas) Ikrar Talak atas nama Yaimmatul Anisa Binti Sanyoto Alamat Ds. Cungkup Rt 01/Rw 01 Kec. Kunduran Kab. Blora. Untuk hadir besok pada hari Kamis, 28 Maret 2024 jam 09.00 WIB di Pengadilan Agama Blora ○

Berita JDIH

PEMKAB. BLORA MELAKSANAKAN SOSIALISASI PEMANFAATAN TANAH DI KAWASAN WONOREJO DI PENDOPO KECAMATAN CEPU

PEMKAB. BLORA  MELAKSANAKAN SOSIALISASI PEMANFAATAN TANAH DI KAWASAN WONOREJO DI PENDOPO KECAMATAN CEPU

Blora, Pemerintah Kabupaten Blora bertempat di pendopo Kecamatan Cepu melaksanakan sosialiasi tata cara pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah hak pengelolaan atas nama Pemerintah Kabupaten Blora di Kawasan Wonorejo pada tanggal 27 Februari 2023 yang dihadiri warga di kawasan Wonorejo. Maksud dilaksanakan sosialisasi ini adalah agar masyarakat Wonorejo memahami status tanah Wonorejo, tata cara pemanfaatannya, syarat menjadi mitra pemanfaatan dan tarif pemanfaatan. Kerja sama pemanfaatan tanah Wonorejo dengan mitra pemanfaatan dapat diberikan hak guna bangunan di atas tanah hak pengelolaan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan dengan jangka waktu pemanfaatan paling lama 30 (tiga puluh) tahun dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperbaharui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun.  Yang dapat menjadi mitra pemanfaatan tanah kawasan Wonorejo adalah orang perorangan maupun badan hukum dan  diprioritaskan bagi orang perseorangan dan badan hukum yang telah menguasai, menggunakan dan memanfaatkan secara langsung fisik bidang tanah kawasan Wonorejo. Setelah menerima sosialisasi ini warga Wonorejo akan diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan  persetujuan perjanjian pemanfaatan dan rekomendasi pengajuan HGB/Hak Pakai mulai tanggal 28 Februari 2023 sampai dengan 3 Maret 2023 di pendopo Kecamatan Cepu jelas Kepala BPPKAD Kab. Blora Bp. Slamet Pamuji, S.H., M.Hum