Blora, Bagian Hukum sebagai unit JDIH Pemerintah Kabupaten mempunyai
tanggung jawab melakukan pembinaan terhadap anggota JDIH, hal ini sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 4 Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2014 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Pemerintah Kabupaten Blora. Pembinaan ini dilakukan dengan tujuan agar sub unit
anggota JDIH Pemerintah Kabupaten Blora semakin meningkatkan pengelolaan JDIH
dimasing-masing wilayahnya selain itu juga guna meningkatkan pelayanan
informasi hukum kepada pencari informasi hukum. Di tahun ini Bagian hukum
memperluas jangkauan pembinaannya selain ke desa juga ke perguruan tinggi yang
ada di wilayah Kabupaten Blora yaitu ke Institut Agama Islam
(IAI) Khozinatul Ulum Kabupaten Blora dan ke Desa Mojorembun Kecamatan
Kradenan.